Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Melalui layanan Surat Izin Praktik (SIP) berbasis online, kini tenaga kesehatan dapat mengurus legalitas praktik tanpa proses panjang dan rumit.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem baru ini mendukung efisiensi dan kecepatan layanan.
“Kami ingin tenaga kesehatan fokus melayani pasien, bukan sibuk mengurus dokumen. Dengan sistem online, prosesnya jauh lebih cepat dan terukur,” ungkapnya, Kamis (24/10/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh pengajuan kini dilakukan melalui platform SATUSEHAT SDMK yang sudah terintegrasi dengan data pemerintah pusat. Sistem ini memungkinkan validasi data dilakukan secara otomatis tanpa harus melalui rekomendasi organisasi profesi (OP).
“Prosedur lama yang memerlukan rekomendasi OP kini tidak lagi diberlakukan. Ini membuat proses lebih sederhana, tanpa mengurangi validitas hukum,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perizinan di bidang kesehatan. Legalitas praktik yang jelas juga menjadi bentuk perlindungan bagi pasien dan masyarakat.
“Dengan izin yang valid, tenaga medis memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan praktiknya. Ini penting demi keselamatan pasien dan kepercayaan publik,” terangnya.
Selain itu, DPM-PTSP Bontang juga membuka helpdesk konsultasi untuk mendampingi tenaga kesehatan yang mengalami kendala teknis. Semua layanan bersifat gratis dan dapat diakses secara daring.
“Tujuan utama kami adalah menghadirkan pelayanan publik yang adil dan akuntabel. Dengan digitalisasi, kepastian hukum tenaga medis bisa lebih terjamin,” tegasnya.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post