Inspirasa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang untuk sementara dihentikan. Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam meminta pemerintah daerah melakukan revisi terhadap sejumlah substansi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pembahasan terbaru, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masuknya ketentuan mengenai Koperasi Merah Putih dalam beberapa pasal raperda. Menurut Nursalam, keberadaan klausul tersebut belum didukung oleh penjelasan yang memadai dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan.
Ia menegaskan, setiap norma yang dimasukkan ke dalam sebuah peraturan daerah harus memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur hingga cacat hukum.
“Jangan sampai sebuah ketentuan dimasukkan ke dalam pasal tanpa ada dasar yang menjelaskan maksud dan ruang lingkupnya. Itu bisa menjadi kelemahan dalam produk hukum daerah,” ujar Nursalam saat rapat kerja Senin (8/6/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah beralasan bahwa keberadaan klausul tersebut merupakan bentuk pengakomodasian kearifan lokal. Namun, DPRD meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar argumentasi tersebut.
Nursalam menilai keberadaan Koperasi Merah Putih sejatinya merupakan program nasional sehingga perlu dijelaskan secara rinci mengapa dimasukkan ke dalam regulasi daerah terkait pengelolaan aset.
Karena itu, DPRD meminta tim penyusun memperbaiki dokumen raperda dengan menambahkan penjelasan pada ketentuan umum dan naskah penjelasan sebagai dasar hukum pengaturan tersebut.
Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan dokumen sebelum pembahasan kembali dilanjutkan. Hasil revisi nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Nursalam menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi yang berkaitan dengan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah harus memiliki kepastian hukum yang kuat karena menyangkut kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Kalau regulasinya kuat sejak awal, maka pelaksanaannya juga akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

















