Rabu, Juni 10, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Bontang Hentikan Sementara Pembahasan Raperda BMD, Nursalam Soroti Potensi Cacat Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Juni 2026
in Diskominfo Kukar, Politik
0
Foto: Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam

Foto: Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam

303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang untuk sementara dihentikan. Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam meminta pemerintah daerah melakukan revisi terhadap sejumlah substansi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pembahasan terbaru, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masuknya ketentuan mengenai Koperasi Merah Putih dalam beberapa pasal raperda. Menurut Nursalam, keberadaan klausul tersebut belum didukung oleh penjelasan yang memadai dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan.
Ia menegaskan, setiap norma yang dimasukkan ke dalam sebuah peraturan daerah harus memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur hingga cacat hukum.

Baca juga :

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan

Status HGB Wana Tirta Jadi Perhatian, DPRD Pansus RTRW Mulai Petakan Potensi Konflik Ruang

“Jangan sampai sebuah ketentuan dimasukkan ke dalam pasal tanpa ada dasar yang menjelaskan maksud dan ruang lingkupnya. Itu bisa menjadi kelemahan dalam produk hukum daerah,” ujar Nursalam saat rapat kerja Senin (8/6/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah beralasan bahwa keberadaan klausul tersebut merupakan bentuk pengakomodasian kearifan lokal. Namun, DPRD meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar argumentasi tersebut.

Nursalam menilai keberadaan Koperasi Merah Putih sejatinya merupakan program nasional sehingga perlu dijelaskan secara rinci mengapa dimasukkan ke dalam regulasi daerah terkait pengelolaan aset.

Karena itu, DPRD meminta tim penyusun memperbaiki dokumen raperda dengan menambahkan penjelasan pada ketentuan umum dan naskah penjelasan sebagai dasar hukum pengaturan tersebut.

Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan dokumen sebelum pembahasan kembali dilanjutkan. Hasil revisi nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Nursalam menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi yang berkaitan dengan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah harus memiliki kepastian hukum yang kuat karena menyangkut kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Kalau regulasinya kuat sejak awal, maka pelaksanaannya juga akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi dihasilkan AI

Tekor! Tambal Defisit APBN: Belum Setengah Tahun Kemenkeu Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun

Foto Dok Polres Bontang Amankan Dua Remaja Pelaku Vandalisme Pedestrian Jalan Ahmad Yani Bontang.

Dua Remaja Pelaku Vandalisme Diamankan, Polres Bontang Utamakan Pembinaan

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.

Gelar RDP bersama BPKAD, Nidya Listiyono Soroti Pemanfaatan Aset Pemprov

20 Oktober 2023
Foto: Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)

DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda

13 Mei 2024
Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Ilegal Mining di Kukar

Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Ilegal Mining di Kukar

13 April 2023
Foto ilustrasi

Wamendagri Tantang Warga Viralkan Oknum ASN Nakal Jadikan WFH Ajang Keluyuran

11 April 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bayu Surya Gandamana Nakhodai JMSI Kaltim, Lanjutkan Estafet Perjuangan Almarhum Mohammad Sukri 8 Juni 2026
  • DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan 8 Juni 2026
  • Sambut Bulan Bung Karno, Sugiyono Ajak Gen Z Maknai Dedication of Life Lewat Kompetisi Kreatif 8 Juni 2026
  • Status HGB Wana Tirta Jadi Perhatian, DPRD Pansus RTRW Mulai Petakan Potensi Konflik Ruang 8 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...