Inspirasa.co – DPRD Bontang menyoroti pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sebagian proyek telah mencapai tahap akhir pengerjaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum proses pembangunan dimulai.
“Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Izinnya dulu dipersiapkan, jangan bangunannya dulu,” kata Sahib, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat maupun pelaku usaha selama ini diwajibkan melengkapi berbagai dokumen perizinan sebelum mendirikan bangunan. Karena itu, pemerintah juga harus menjalankan prinsip yang sama agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Meski demikian, DPRD Bontang tetap mendukung keberadaan program Koperasi Merah Putih yang dinilai dapat memperkuat perekonomian masyarakat. Namun dukungan tersebut, kata Sahib, tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan administrasi pembangunan.
Selain persoalan PBG Koperasi Merah Putih, DPRD juga mempertanyakan status penggunaan aset pemerintah yang menjadi lokasi pembangunan gedung tersebut. Hingga kini, pihak legislatif belum memperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme pemanfaatan lahan yang digunakan.
“Kalau memang menggunakan aset pemerintah, harus jelas statusnya. Apakah pinjam pakai atau sewa. Kalau sewa, berapa lama dan bagaimana prosesnya. Semua itu harus transparan,” ujarnya.
Sahib menilai transparansi sangat penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang. Kejelasan status lahan menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan polemik ketika bangunan telah beroperasi.
DPRD Bontang juga menyoroti minimnya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Padahal, papan proyek merupakan sarana keterbukaan informasi publik yang memuat data pekerjaan, sumber anggaran, hingga pelaksana kegiatan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proyek yang sedang berlangsung, terlebih pembangunan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
“Segala sesuatu harus transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui proyek yang sedang berjalan di daerahnya,” tegasnya.
DPRD meminta DKUMPP Bontang, DPMPTSP, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan penggunaan aset pemerintah yang digunakan dalam pembangunan Koperasi Merah Putih. Pasalnya, sejumlah bangunan dilaporkan telah mencapai progres pembangunan antara 70 hingga 90 persen.
“Apalagi ada pembangunan yang sudah mau selesai. Kita perlu duduk bersama membicarakan hal ini agar semuanya jelas,” pungkas Sahib.

















