Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Kaltim Serukan Pengembalian Lahan SMA 10 ke Negara di Loa Janan Ilir

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Mei 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
DPRD Kaltim Serukan Pengembalian Lahan SMA 10 ke Negara di Loa Janan Ilir

Foto : RDP Komisi IV DPRD Kaltim.

384
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan terkait permohonan eksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.

Baca juga :

Deni Minta Infrastruktur Parkir Berlangganan Dipastikan Siap Sebelum Diterapkan

DPRD Samarinda Dorong Parkir Berlangganan Gunakan Sistem Digital

Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengharapkan agar segera dilakukan pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi Samarinda Seberang yang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan meminta kepada Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” ujar Hasanuddin. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Kaltim Fokus Tindak Lanjut Enam Ranperda Baru dalam Rapat Internal Bapemperda

DPRD Kaltim Fokus Tindak Lanjut Enam Ranperda Baru dalam Rapat Internal Bapemperda

DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Tunggakan Miliaran di Hotel Royal Suite

DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Tunggakan Miliaran di Hotel Royal Suite

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Perusahaan BUMN (PT Jasa Marga) Buka Lowongan Berbagai Bidang Simak Info Lengkapnya

Perusahaan BUMN (PT Jasa Marga) Buka Lowongan Berbagai Bidang Simak Info Lengkapnya

31 Maret 2024
Foto: Rapat paripurna DPRD Kutim ke-26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (ist)

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

12 Juni 2024
AHK: Sinergitas Semua Pihak Penting Untuk Meningkatkan IPP

AHK: Sinergitas Semua Pihak Penting Untuk Meningkatkan IPP

15 November 2023
Manisnya Usaha Rokok Linting, Irit Kocek Penikmat Rokok Digempur Mahalnya Harga Rokok

Manisnya Usaha Rokok Linting, Irit Kocek Penikmat Rokok Digempur Mahalnya Harga Rokok

14 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...