TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara menetapkan pengelolaan tanaman kratom sebagai salah satu fokus ke depan. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum dikelola secara optimal. Hal itu disampaikannya dalam wawancara di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026), usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi.
Menurut Ahmad Yani, pengelolaan kratom mencakup upaya menggencarkan petani untuk menanam, mengelola, dan memelihara tanaman tersebut. Hal itu, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya membangun daerah.
“Dalam waktu dekat, pengelolaan Kratom menjadi salah satu fokus kita. Saat ini Kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum ada pengelolaan secara optimal,” ujarnya.
“Termasuk bagaimana petani-petani kita bisa digiatkan untuk menanam, mengelola, dan memelihara tanaman tersebut. Ini menjadi bagian dari upaya membangun daerah,” katanya.
Ahmad Yani menjelaskan, salah satu jalur yang ditempuh adalah melalui kerja sama dengan pihak kampus. Ia menyebut Widyagama siap membantu pembudidayaan, pengembangan, dan pengelolaan tanaman kratom, sekaligus memastikan daerah lain tidak mengklaimnya karena tanaman tersebut berasal dari Kutai Kartanegara.
“Sehingga salah satunya melalui pihak kampus. Mereka siap, termasuk Widyagama, untuk membantu bagaimana tanaman Kratom ini bisa dibudidayakan, dikembangkan, dan dikelola. Kemudian, daerah lain tidak mengklaim, karena yang punya itu adalah Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama itu juga diarahkan agar pengelolaan kratom nantinya memiliki dasar hukum, termasuk kemungkinan diterbitkan sebagai peraturan daerah. Hal tersebut, ucapnya, menjadi bagian dari MoU yang ditandatangani.
“Hal seperti ini juga sangat dibutuhkan. Ke depan, kita pastikan dan berharap semoga bisa menjadi peraturan daerah. Itu salah satunya yang menjadi bagian dari MoU yang kita tandatangani hari ini,” katanya.
Sebut Kratom sebagai Alternatif Komoditas Petani
Ahmad Yani menjelaskan alasan pemilihan kratom sebagai salah satu fokus. Menurutnya, kratom merupakan salah satu pilihan, sehingga petani tidak harus hanya menanam komoditas yang selama ini sudah ada. Ia berharap komoditas yang sudah ada tetap dikembangkan, termasuk tanaman kratom.
“Mengapa harus tanaman Kratom? Alasannya, itu merupakan salah satu pilihan. Tidak mesti semua petani kita hanya menanam komoditas-komoditas yang selama ini sudah ada. Kita berharap komoditas yang sudah ada bisa dikembangkan, termasuk tanaman Kratom,” ujarnya.
Ia menilai kratom sangat menguntungkan, tergantung hasil kajian. Jika kajian menunjukkan perlunya pengaturan melalui peraturan daerah, DPRD akan membuat perda dalam rangka pengelolaannya.
“Itu hanya pilihan saja dan tentu sangat menguntungkan, tergantung nanti hasil kajiannya. Ketika kajiannya memang menunjukkan bahwa ini perlu dijadikan peraturan daerah, kita akan membuat peraturan daerah dalam rangka pengelolaannya,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, perda tersebut juga akan mengatur keberpihakan, hak kekayaan intelektual, hingga hak yang memastikan kratom merupakan milik daerah. Menurutnya, pengaturan soal klaim harus ada agar ketika kratom berkembang dan maju, tidak ada pihak lain yang mengklaimnya.
“Termasuk misalnya keberpihakan, hak kekayaan intelektual, atau hak yang memastikan bahwa itu merupakan kepunyaan daerah. Klaim-klaim seperti itu juga harus ada. Jangan sampai nanti ketika sudah berkembang dan maju, justru orang lain yang mengklaim, sementara yang punya adalah kabupaten. Itu maksud saya, arah kita ke sana,” tegasnya. (adv)















