Minggu, November 8, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Kukar Fokus Kembangkan Tanaman Kratom, Wacanakan Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hak Daerah

inspirasa.co by inspirasa.co
8 November 2026
in Daerah, DPRD Kukar
0
Foto: Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Foto: Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara menetapkan pengelolaan tanaman kratom sebagai salah satu fokus ke depan. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum dikelola secara optimal. Hal itu disampaikannya dalam wawancara di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026), usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi.

Menurut Ahmad Yani, pengelolaan kratom mencakup upaya menggencarkan petani untuk menanam, mengelola, dan memelihara tanaman tersebut. Hal itu, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya membangun daerah.

Baca juga :

Sentuh Anak Yatim, Marbot Masjid, Disabilitas Hingga Lansia, Golkar Bontang Bagikan Santunan dan Sembako di Ultah ke-62

DPRD Kukar Dorong Percepatan Pengisian Jabatan Kepala OPD, Nilai Plt Berkepanjangan Ganggu Pelayanan Publik

“Dalam waktu dekat, pengelolaan Kratom menjadi salah satu fokus kita. Saat ini Kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum ada pengelolaan secara optimal,” ujarnya.

“Termasuk bagaimana petani-petani kita bisa digiatkan untuk menanam, mengelola, dan memelihara tanaman tersebut. Ini menjadi bagian dari upaya membangun daerah,” katanya.

Ahmad Yani menjelaskan, salah satu jalur yang ditempuh adalah melalui kerja sama dengan pihak kampus. Ia menyebut Widyagama siap membantu pembudidayaan, pengembangan, dan pengelolaan tanaman kratom, sekaligus memastikan daerah lain tidak mengklaimnya karena tanaman tersebut berasal dari Kutai Kartanegara.

“Sehingga salah satunya melalui pihak kampus. Mereka siap, termasuk Widyagama, untuk membantu bagaimana tanaman Kratom ini bisa dibudidayakan, dikembangkan, dan dikelola. Kemudian, daerah lain tidak mengklaim, karena yang punya itu adalah Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Menurutnya, kerja sama itu juga diarahkan agar pengelolaan kratom nantinya memiliki dasar hukum, termasuk kemungkinan diterbitkan sebagai peraturan daerah. Hal tersebut, ucapnya, menjadi bagian dari MoU yang ditandatangani.

“Hal seperti ini juga sangat dibutuhkan. Ke depan, kita pastikan dan berharap semoga bisa menjadi peraturan daerah. Itu salah satunya yang menjadi bagian dari MoU yang kita tandatangani hari ini,” katanya.

Sebut Kratom sebagai Alternatif Komoditas Petani

Ahmad Yani menjelaskan alasan pemilihan kratom sebagai salah satu fokus. Menurutnya, kratom merupakan salah satu pilihan, sehingga petani tidak harus hanya menanam komoditas yang selama ini sudah ada. Ia berharap komoditas yang sudah ada tetap dikembangkan, termasuk tanaman kratom.

“Mengapa harus tanaman Kratom? Alasannya, itu merupakan salah satu pilihan. Tidak mesti semua petani kita hanya menanam komoditas-komoditas yang selama ini sudah ada. Kita berharap komoditas yang sudah ada bisa dikembangkan, termasuk tanaman Kratom,” ujarnya.

Ia menilai kratom sangat menguntungkan, tergantung hasil kajian. Jika kajian menunjukkan perlunya pengaturan melalui peraturan daerah, DPRD akan membuat perda dalam rangka pengelolaannya.

“Itu hanya pilihan saja dan tentu sangat menguntungkan, tergantung nanti hasil kajiannya. Ketika kajiannya memang menunjukkan bahwa ini perlu dijadikan peraturan daerah, kita akan membuat peraturan daerah dalam rangka pengelolaannya,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, perda tersebut juga akan mengatur keberpihakan, hak kekayaan intelektual, hingga hak yang memastikan kratom merupakan milik daerah. Menurutnya, pengaturan soal klaim harus ada agar ketika kratom berkembang dan maju, tidak ada pihak lain yang mengklaimnya.

“Termasuk misalnya keberpihakan, hak kekayaan intelektual, atau hak yang memastikan bahwa itu merupakan kepunyaan daerah. Klaim-klaim seperti itu juga harus ada. Jangan sampai nanti ketika sudah berkembang dan maju, justru orang lain yang mengklaim, sementara yang punya adalah kabupaten. Itu maksud saya, arah kita ke sana,” tegasnya. (adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bangun Rumah Menteri di IKN, Pemerintah Buka Tender Proyek Senilai Rp 6,2 Triliun

Bangun Rumah Menteri di IKN, Pemerintah Buka Tender Proyek Senilai Rp 6,2 Triliun

26 Juli 2022
Foto Istimewa: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meraih penghargaan BKPRMI Award 2025.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

14 September 2025
Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

30 November 2023
Mantan Pejabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Prabowo Pecat Noel dari Jabatan Wamenaker

22 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Kukar Fokus Kembangkan Tanaman Kratom, Wacanakan Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hak Daerah 8 November 2026
  • Bukan Sekadar Memberi Bantuan, Kuliah Tamu Pembangunan Sosial UNMUL Kupas Makna Pemberdayaan Masyarakat 6 November 2026
  • Sentuh Anak Yatim, Marbot Masjid, Disabilitas Hingga Lansia, Golkar Bontang Bagikan Santunan dan Sembako di Ultah ke-62 6 November 2026
  • DPRD Kukar Dorong Percepatan Pengisian Jabatan Kepala OPD, Nilai Plt Berkepanjangan Ganggu Pelayanan Publik 6 November 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...