TENGGARONG — Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Desman Minang Endianto menilai kekosongan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) merupakan bagian dari ruang evaluasi di jajaran eksekutif. Hal itu disampaikannya dalam wawancara di Tenggarong, Rabu (28/10/2026).
Menurut Desman, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif.
“Menurut saya, hal tersebut menjadi bagian dari ruang evaluasi di jajaran eksekutif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif,” ujarnya.
Ia memahami pemerintah daerah mungkin ingin mendapatkan sumber daya manusia atau calon terbaik untuk menempati posisi kepala dinas tersebut.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah mungkin juga ingin mendapatkan sumber daya manusia atau calon terbaik untuk menempati posisi kepala dinas tersebut,” katanya.
Desman meyakini pemerintah kabupaten telah melakukan berbagai perhitungan, terutama untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Pemerintah kabupaten tentu sudah melakukan berbagai perhitungan, terutama untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Saya yakin pemerintah daerah berharap, setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” ucapnya.
Soroti Keterbatasan Pengambilan Kebijakan
Terkait dampak terhadap pengambilan kebijakan, Desman menilai hal itu kembali pada posisi OPD yang bersangkutan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun urusan teknis.
“Menurut saya, hal ini kembali pada posisi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun urusan teknis,” jelasnya.
Menurutnya, jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, penetapan kepala dinas definitif harus segera dipikirkan. Sebab, jabatan yang hanya dijabat Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu.
“Jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, saya kira harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif bisa ditetapkan. Sebab, jika hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), memang terdapat keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu,” katanya.
Karena itu, ia menilai perlu segera dirumuskan langkah-langkah penyelesaian persoalan tersebut. Namun, Desman menegaskan hal itu menjadi ranah pemerintah eksekutif, termasuk kepala daerah dan pihak terkait dalam proses penetapan pejabat definitif.
“Karena itu, perlu segera dirumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hal itu menjadi ranah pemerintah eksekutif, termasuk kepala daerah dan pihak terkait dalam proses penetapan pejabat definitif,” tegasnya. (adv)
















