Samarinda – Pemanfaatan badan dan bahu jalan sebagai area parkir oleh sejumlah kafe dan tempat usaha di Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan lalu lintas di sejumlah titik karena ruang jalan yang seharusnya digunakan pengguna kendaraan justru beralih fungsi menjadi lokasi parkir.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan setiap pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas parkir yang memadai sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sejak awal pembangunan.
Ia menilai banyaknya kendaraan pelanggan yang memenuhi bahu jalan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum menyediakan sarana parkir sesuai kebutuhan.
“Usaha seperti kafe tentu sejak awal sudah bisa diperkirakan akan ramai dikunjungi masyarakat. Karena itu penyediaan lahan parkir harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan dampak bagi pengguna jalan lain,” ujarnya, Kamis (4/6/26).
Samri menjelaskan keberadaan parkir yang memadai bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan pelanggan, tetapi juga menyangkut ketertiban lalu lintas dan kepentingan publik. Jika kendaraan pengunjung meluber ke badan jalan, maka risiko kemacetan hingga gangguan keselamatan pengguna jalan akan semakin besar.
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap usaha yang terbukti memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam pengawasan. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara merata tanpa membedakan jenis maupun skala usaha.
“Kalau memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa penertiban hanya dilakukan kepada pihak tertentu sementara yang lain dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samri menilai kepatuhan terhadap aturan parkir akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya, sementara masyarakat memperoleh hak untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.
Untuk itu, DPRD mendorong instansi terkait memperkuat pengawasan lapangan sekaligus memastikan seluruh usaha yang beroperasi telah memenuhi persyaratan perizinan, termasuk penyediaan fasilitas parkir.
“Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ruang publik yang menjadi hak bersama justru terganggu karena digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” pungkasnya.(adv)

















