Samarinda – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi sinyal positif bagi kemampuan fiskal daerah.
Namun di balik tren tersebut, DPRD mengingatkan agar strategi peningkatan pendapatan tidak semata bertumpu pada pungutan kepada masyarakat, melainkan juga melalui optimalisasi sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Berdasarkan data terbaru, PAD Samarinda telah mencapai Rp1,21 triliun. Kontribusi terbesar masih berasal dari sektor pajak daerah sebesar Rp969,9 miliar atau hampir 80 persen dari total pendapatan. Sementara retribusi daerah menyumbang Rp182,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp22,9 miliar, serta kelompok pendapatan sah lainnya sebesar Rp42,2 miliar.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menilai capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang terus berkembang.
Namun, ia mengingatkan agar peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan memperluas beban kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu mulai menggeser pendekatan dari penambahan pungutan menjadi penguatan efisiensi pengelolaan potensi yang sudah tersedia.
“Kalau melihat tahapan anggaran dari tahun ke tahun memang sudah cukup bagus, signifikan meningkatnya. Tapi kalau ada pajak-pajak yang sekiranya tidak perlu dibebankan kepada masyarakat, harapan kita jangan terlalu banyak dan bertele-tele,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ahmad menilai masih banyak ruang yang dapat dimaksimalkan tanpa harus menambah tekanan terhadap warga. Salah satu sektor yang disebut memiliki peluang besar adalah pengelolaan parkir.
Menurutnya, pertumbuhan kendaraan di Samarinda seharusnya dapat berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan dari sektor tersebut apabila didukung sistem pengelolaan yang lebih tertib dan terukur.
“Parkir itu dari tahun ke tahun memang ada kenaikan, tapi sebenarnya masih bisa ditingkatkan secara signifikan. Kita lihat saja jumlah kendaraan yang ada di Samarinda, baik mobil maupun motor. Kalau dihitung satu hari satu kali parkir saja, potensinya cukup besar,” katanya.
Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, DPRD menilai kontribusi sektor parkir masih belum mencerminkan potensi riil yang tersedia.
Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola, mekanisme pengawasan, hingga pola kerja sama dengan pihak pengelola dinilai perlu dilakukan agar kebocoran penerimaan dapat ditekan.
“Masih jalan di tempat kalau saya lihat. Ada kenaikan, tapi belum signifikan. Ini yang mungkin harus kita evaluasi, karena bisa saja ada potensi yang tidak terserap maksimal,” lanjutnya.
Selain parkir, DPRD juga menaruh perhatian pada pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dinilai masih dapat memberikan kontribusi ekonomi lebih besar apabila dikelola secara tepat.
Vananzda menilai aset publik tidak hanya dipertahankan sebagai fasilitas pasif, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru selama tetap mengikuti ketentuan dan fungsi utamanya.
“Kita melihat aset pemerintah apakah sudah dimanfaatkan maksimal. Secara garis besar sudah, tapi mungkin ada beberapa hal yang nanti akan kita bicarakan lagi terkait aset-aset yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap upaya pemanfaatan ruang publik dan aset daerah harus melalui kajian yang matang, terutama apabila bersinggungan dengan keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Kita tidak mau ketika nanti digunakan justru ada persoalan, misalnya kecelakaan atau masalah lainnya. Jadi kita sesuaikan dulu dengan aturan yang memang memperbolehkan,” tutup Vananzda.(adv)

















