Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah meminta pemerintah menerapkan pajak usaha kuliner secara proporsional dengan mempertimbangkan omzet dan skala bisnis.
Menurutnya, kebijakan pajak harus mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan pelaku usaha kecil.
Helmi menegaskan, kewajiban pajak memang melekat pada usaha kuliner yang telah memenuhi ketentuan, terutama bagi usaha dengan omzet yang dinilai cukup besar.
“Kalau untuk warung-warung makan yang memang omzetnya bagus, itu memang ada kewajiban,” ujar Helmi, Senin (17/8/2026).
Namun, ia mengingatkan agar penerapan pajak tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi masing-masing usaha. Pendataan menjadi penting untuk mengetahui besaran omzet, skala usaha, serta kemampuan pelaku usaha sebelum menentukan kewajiban perpajakan.
Menurut Helmi, pendekatan berbasis data akan membuat kebijakan lebih tepat sasaran. Usaha dengan kondisi yang relatif sama juga harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara.
“Kalau yang satu kena, satu tidak, itu namanya tidak adil,” tegasnya.
Helmi juga menanggapi informasi mengenai rencana atau penerapan pajak sebesar 10 persen terhadap kantin DPRD Samarinda setelah proses renovasi selesai. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme maupun dasar pengenaan pungutan tersebut.
Karena itu, Helmi akan meminta penjelasan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Samarinda terkait kebijakan tersebut.
Ia menilai, apabila kantin nantinya dikenakan pungutan 10 persen, peningkatan fasilitas bagi para pedagang juga harus menjadi bagian dari kebijakan.
“Kalau mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitas juga harus ditingkatkan,” katanya.
Bagi Helmi, penerapan pajak tidak cukup hanya berorientasi pada penarikan penerimaan. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dibayarkan serta fasilitas yang mereka dapatkan.
Karena itu, ia mendorong pendataan usaha kuliner dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan objek pajak sekaligus menghindari perbedaan perlakuan antarpelaku usaha.
Helmi berharap optimalisasi sektor kuliner sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
“Dengan penerapan yang terukur, kebijakan pajak diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah tanpa menghambat perkembangan pelaku usaha kuliner di Samarinda,” pungkasnya.(adv)

















