Samarinda – Persoalan penerbitan surat keputusan (SK) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS, termasuk mereka yang proses pengangkatannya telah berjalan sejak tahun sebelumnya, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pemerintah diminta segera memberikan kepastian dan menerbitkan SK bagi peserta yang masih belum menerima dokumen tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ismail Latisi menegaskan, peserta yang telah dinyatakan lulus seharusnya memperoleh hak kepegawaiannya. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan administrasi berlarut-larut hingga merugikan peserta.
“Jangan sampai ada yang dizalimi. Orang-orang yang sudah dinyatakan lolos CPNS, SK-nya belum keluar, ya segera dikeluarkan. Karena ini hak orang,” tegas Ismail, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Ismail, persoalan tersebut perlu segera ditelusuri, terutama terhadap peserta yang telah mengikuti proses pengangkatan sejak tahun lalu tetapi hingga kini masih menunggu kepastian penerbitan SK.
Ia menilai pemerintah harus memastikan kembali seluruh data dan tahapan administrasi peserta yang bersangkutan. Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih menjadi kendala, peserta harus mendapatkan penjelasan secara terbuka.
“Kalau seandainya ada persyaratan yang belum terpenuhi, apa persyaratannya dikomunikasikan supaya bisa segera dipenuhi,” ujarnya.
Ismail menekankan, peserta yang telah dinyatakan lulus tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah perlu memastikan apakah keterlambatan disebabkan kelengkapan dokumen, proses verifikasi, atau tahapan lain yang belum diselesaikan.
Karena itu, ia mendorong agar proses penerbitan SK tersebut kembali ditindaklanjuti dan segera diselesaikan, khususnya bagi peserta yang telah menunggu sejak tahun sebelumnya.
Menurutnya, kepastian administrasi penting karena berkaitan langsung dengan status dan hak peserta sebagai calon aparatur negara.
“Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi dan kelulusan sudah ditetapkan, pemerintah diminta tidak menunda penerbitan SK tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.(adv)

















