Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Dorong Percepatan Perda TPU, Markaca: Semua Golongan dan Agama Bisa Dimakamkan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Oktober 2025
in Advetorial
0
DPRD Samarinda Dorong Percepatan Perda TPU, Markaca: Semua Golongan dan Agama Bisa Dimakamkan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca

318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa memandang agama maupun golongan, memiliki akses pemakaman yang layak dan gratis.

Pembahasan perda ini menjadi langkah DPRD Samarinda dalam memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang memadai di seluruh wilayah kota. Markaca, yang juga tergabung dalam Pansus, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjamin fasilitas pemakaman dapat digunakan oleh semua kalangan.

Baca juga :

DPRD Ingatkan Pemerataan Fasilitas Jadi Kunci Sukses Kurikulum Coding dan AI

DPRD Samarinda Desak Penertiban Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

“Oh, tempat pemakaman umum, ya? Kebetulan saya di Pansus itu. Jadi, intinya tempat pemakaman umum itu untuk semua golongan dan semua agama. Di situ gratis, tidak dipungut bayaran untuk pemakaman. Tapi kalau soal perlengkapan, ya masing-masing lah,” ujar Markaca, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah kota diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan sebagai bentuk pemerataan layanan publik. Dari target tersebut, lokasi yang sudah tersedia berada di Kecamatan Sambutan, meski belum difungsikan secara optimal.

“Yang jelas, pemerintah diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan. Nah, sementara yang sudah ada itu di Sambutan. Sudah tersedia, cuma belum difungsikan. Kalau tidak salah, luasnya sekitar 8 sampai 10 hektare,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Markaca menegaskan bahwa TPU yang diatur dalam perda ini bersifat inklusif. Seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim, dapat dimakamkan di lokasi yang sama tanpa perbedaan.

“Boleh. Semua suku bisa. Karena kalau di kuburan khusus, biayanya mahal. Tapi yang di Sambutan itu tidak mahal. Jadi kalau ada warga biasa yang meninggal, bisa dimakamkan di situ,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah responsif dari pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

“Saya kira ini cukup responsif dari pemerintah kota, karena urgensinya jelas. TPU ini penting, paling tidak bisa mengurangi beban warga ketika ada yang meninggal,” tambahnya.

Dengan adanya perda tersebut, DPRD berharap pemerintah kota segera mengoptimalkan lahan yang sudah tersedia agar fasilitas pemakaman umum dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan berkeadilan sosial. (ADV)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam diwawancara awak media usai peluncuran Program UKT Kota Bontang yang berlangsung di Ballroom Grand Mutiara Hotel, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (14/10/2025) malam.

Program UKT 2025 Diluncurkan, Andi Faiz: Ringankan Beban Biaya Studi Perguruan Tinggi Anak Bontang

DPRD Samarinda Ingatkan Pengadaan Smartboard Disesuaikan dengan Anggaran

DPRD Samarinda Ingatkan Pengadaan Smartboard Disesuaikan dengan Anggaran

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

DPM-PTSP Dorong Pemerataan Investasi di Bontang Selatan dan Barat Ini Data Rinciannya

1 November 2025
DR. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Mutasi Harus Taat Aturan dan Berbasis Kinerja

4 September 2024
Marthinus Dorong Proses Audit 31 Milliar Dana Hibah Pemprov DBON

Marthinus Dorong Proses Audit 31 Milliar Dana Hibah Pemprov DBON

1 November 2023
Foto Istimewa Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih Ini Daftarnya

8 September 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menuju Indonesia Emas 2045, SMA Taruna Nusantara IKN Jaring Putra-Putri Terbaik Bangsa 24 Juni 2026
  • Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho 24 Juni 2026
  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...