Inspirasa.co – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua pria pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kedua tersangka berinisial W (34) dan EM (48).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Laut Indah tersebut.
Terasangka W diringkus pada Senin 19/9/2022) sekitar pukul 14.40 Wita dan saat digeledah ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan jumlah sekitar 2 gram.
Selain itu, didapat juga barang bukti lain seperti plastik klip, alat isap sabu, dan telepon genggam.
“Sabunya disimpan dalam kotak permen,” ungkap Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EM yang juga berasal dari Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Setelah mendapat informasi itu sekitar pukul 16.55 Wita polisi langsung berhasil meringkus EM. Ternyata dia seorang residivis kasus serupa.
Setelahnya, polisi langsung menggeledah rumah EM dan didapat sabu sebanyak 12 poket sabu dengan berat 11 Gram. Kemudian didapat juga timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang hasil tunai Rp 2 Juta dan sebuah ponsel.

“Ada dua tempat dia menyimpannya. Di bawah kasur dan ada yang dikubur juga karena rumahnya masih ada sebagian yang tanah,” ujarnya.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang dan tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars
Discussion about this post