Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda mendapat respons positif dari DPRD.
Proyek yang dinilai sebagai salah satu solusi modern dalam penanganan sampah sekaligus penyediaan energi alternatif tersebut dianggap memiliki potensi besar untuk menjawab persoalan limbah perkotaan yang terus meningkat.
Namun demikian, DPRD mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum seluruh aspek teknis dan legal benar-benar dipastikan, terutama terkait status lahan dan penetapan lokasi pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima paparan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait detail perencanaan, termasuk peta lokasi maupun desain teknis proyek tersebut.
“Dari DPRD tentu menyambut baik rencana pembangunan PLTSa di Samarinda. Tinggal bagaimana nanti penentuan lokasinya dan harus disesuaikan dengan RTRW yang berlaku,” ujar Novan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi aspek krusial agar proyek tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Menurutnya, PLTSa bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan dan keberlanjutan kota, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan terukur.
Novan menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung inovasi pengelolaan sampah berbasis energi, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dokumen perencanaan serta kejelasan tahapan pelaksanaan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap sebelum masuk ke tahap eksekusi, Pemkot dapat terlebih dahulu memaparkan secara komprehensif kepada DPRD agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.(adv)

















