Samarinda – Kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai mencuat seiring melemahnya harga batu bara di pasar global.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat banyak warga Samarinda yang bekerja di industri tambang, baik di dalam kota maupun di sejumlah daerah penyangga seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, meminta perusahaan tambang tetap mengedepankan ketentuan ketenagakerjaan apabila terpaksa melakukan langkah efisiensi tenaga kerja. Menurutnya, kondisi usaha yang sedang menghadapi tekanan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
Ia mengakui penurunan harga batu bara memang memberikan dampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Namun setiap kebijakan yang menyangkut tenaga kerja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan instansi terkait.
“Kalau memang ada kebijakan pengurangan tenaga kerja, prosesnya harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa memperhatikan hak pekerja,” ujarnya, Kamis (4/6/26).
Helmi menegaskan peran Dinas Tenaga Kerja menjadi penting dalam mengawasi setiap proses yang berkaitan dengan hubungan industrial. Karena itu, perusahaan diharapkan melakukan koordinasi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, situasi yang dihadapi industri tambang saat ini memang tidak mudah. Di satu sisi perusahaan berupaya menjaga keberlangsungan usaha, namun di sisi lain hak dan kepentingan pekerja juga harus tetap mendapat perlindungan.
Selain mengingatkan perusahaan, Helmi juga mengajak para pekerja untuk mulai mempersiapkan berbagai alternatif apabila terjadi perubahan kondisi di tempat kerja. Ia menilai kemampuan beradaptasi menjadi penting di tengah dinamika sektor pertambangan yang sangat dipengaruhi kondisi pasar global.
“Pekerja juga perlu mempersiapkan diri dan melihat peluang lain yang bisa dikembangkan. Apalagi bagi yang memiliki keterampilan tertentu, tentu bisa menjadi modal untuk membuka usaha secara mandiri,” katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini DPRD Samarinda belum menerima laporan resmi terkait gelombang PHK massal dari sektor pertambangan. Meski demikian, DPRD akan terus memantau perkembangan situasi dan siap menindaklanjuti apabila terdapat aduan dari pekerja maupun instansi terkait.
“Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke DPRD. Namun jika nantinya ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti, tentu akan kami pelajari dan fasilitasi sesuai kewenangan yang ada,” tegas Helmi.
DPRD berharap komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah tetap berjalan baik sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.(adv)

















