SAMARINDA — Guna menjamin kebersihan serta kehalalan produk makanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Yusrul Hana, menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah memasuki tahap akhir.
“Sekarang tinggal finalisasi karena sudah disusun pansus (panitia khusus) dan para akademisi sejak tahun lalu,” ujar Yusrul saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Tahap penyempurnaan aturan ini melibatkan berbagai unsur penting, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bagian hukum dari Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Yusrul, inisiatif pembentukan perda ini berasal dari DPRD, kemudian didiskusikan secara bersama dengan pihak eksekutif untuk memastikan kesepahaman.
“Kami ingin memastikan pelabelan halal itu memang benar-benar terjamin halalnya, bukan hanya pas sudah jadi produk saja, tetapi proses pengolahannya juga harus dengan cara yang benar,” tegasnya.
Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang tidak hanya halal secara label, tetapi juga bersih dan aman dari sisi proses produksi. (ADV)
Discussion about this post