Minggu, Agustus 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
12 November 2023
in Daerah
0
Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Foto Istimewa humas Polda Kaltim: Konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Pada Kamis (09/11/2023).

360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 780 liter, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan BBM tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan J (37).

Baca juga :

Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Bontang Tegaskan Kesempatan Sama bagi Calon Sekda

Proyeksi APBD-P Bontang 2026 Rp 1,9 Triliun, Wali Kota Pertahankan TPP dan Gaji Pegawai

Selain itu, terdapat barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon.

Dijelaskan didalam mobil itu didapati, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter.

“Jika ditotal ada sebanyak 180 liter. Dirincikan, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter,” Jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Pada Kamis (09/11/2023).

Adapun modus operandi, kedua tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan mengantri di SPBU KM 28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Selanjutnya, usai membeli BBM tersebut, kedua tersangka lalu memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.

Hal itu dilakukan berkali-kali, dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” Jelas AKBP Nyoman Wijaya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pupuk Kaltim bersinergi dengan Borneo FC Academy, gelar Coaching Clinic bagi bibit muda berbakat dari seluruh Akademi Sepak Bola (ASB) dan Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Bontang, Minggu (7/12/2025).

Bangun Ekosistem Pembinaan Atlet Muda, PKT Gelar Coaching Clinic untuk ASB dan SSB dan Se-Kota Bontang

18 Desember 2025
Ket. Foto: Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga Dispora Kaltim, Bagus Sugiarta

Dispora Kaltim dan IGORNAS Bersinergi Tingkatkan Pembinaan Atlet Muda

17 November 2024
Foto ist: Kebakaran di kawasan pesisir Selambai, Jalan RE Martadinata RT 03, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, pada 23 Oktober 2024 lalu.

Kebakaran di Selambai, Camat Bontang Utara Minta Tingkatkan Pengawasan dan Kesadaran Warga

22 November 2024
Sumber dok BNPB kerahkan alat berat buka akses jalan di Kabupaten Agam Sumbar

Korban Meninggal Bencana Alam di Sumatera Tembus 807 Orang

3 Desember 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Bontang Tegaskan Kesempatan Sama bagi Calon Sekda 16 Agustus 2026
  • Proyeksi APBD-P Bontang 2026 Rp 1,9 Triliun, Wali Kota Pertahankan TPP dan Gaji Pegawai 16 Agustus 2026
  • 17 Agustus dan Resiliensi Gerakan Pemuda Bontang 16 Agustus 2026
  • IJTI: Duka Sikka NTT Adalah Duka Kita 15 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...