Kamis, Mei 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
12 November 2023
in Daerah
0
Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Foto Istimewa humas Polda Kaltim: Konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Pada Kamis (09/11/2023).

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 780 liter, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan BBM tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan J (37).

Baca juga :

Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim

Ketuk Palu! Pemkot Bontang dan DPRD Batalkan Dana Multiyears Danau Kanaan Amankan Likuiditas Daerah

Selain itu, terdapat barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon.

Dijelaskan didalam mobil itu didapati, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter.

“Jika ditotal ada sebanyak 180 liter. Dirincikan, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter,” Jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Pada Kamis (09/11/2023).

Adapun modus operandi, kedua tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan mengantri di SPBU KM 28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Selanjutnya, usai membeli BBM tersebut, kedua tersangka lalu memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.

Hal itu dilakukan berkali-kali, dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” Jelas AKBP Nyoman Wijaya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Korem 091 ASN Gelar Perlombaan Memainkan Alat Musik Sape, Lestarikan Alat Musik Tradisional Kalimantan

Korem 091 ASN Gelar Perlombaan Memainkan Alat Musik Sape, Lestarikan Alat Musik Tradisional Kalimantan

12 November 2023
Hambat Tindak Lanjut Temuan BPK, Damayanti Soroti Lemahnya Sistem Kearsipan di Pemprov Kaltim

Hambat Tindak Lanjut Temuan BPK, Damayanti Soroti Lemahnya Sistem Kearsipan di Pemprov Kaltim

23 Mei 2025
Foto ilustrasi

Pemkot Bontang Resmi Buka Lowongan 117 CPNS, Simak Informasi Lengkapnya

19 Agustus 2024
Lakukan Langkah Medis, KPU Bontang Mendata 5 Petugas KPPS dan 1 Orang PPS Dirawat di Rumah Sakit

Lakukan Langkah Medis, KPU Bontang Mendata 5 Petugas KPPS dan 1 Orang PPS Dirawat di Rumah Sakit

22 Februari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim 14 Mei 2026
  • Ketuk Palu! Pemkot Bontang dan DPRD Batalkan Dana Multiyears Danau Kanaan Amankan Likuiditas Daerah 14 Mei 2026
  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...