Jumat, Oktober 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
12 November 2023
in Daerah
0
Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Foto Istimewa humas Polda Kaltim: Konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Pada Kamis (09/11/2023).

362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 780 liter, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan BBM tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan J (37).

Baca juga :

SPK Unmul Respons Pilrek dan Aksi Ormas: Revisi Aturan Suara Menteri dan Jamin Kesejahteraan Pekerja

KPU Bontang Tetapkan PDPB Triwulan III 2026, Jumlah Pemilih Naik Jadi 139.148

Selain itu, terdapat barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon.

Dijelaskan didalam mobil itu didapati, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter.

“Jika ditotal ada sebanyak 180 liter. Dirincikan, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter,” Jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Pada Kamis (09/11/2023).

Adapun modus operandi, kedua tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan mengantri di SPBU KM 28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Selanjutnya, usai membeli BBM tersebut, kedua tersangka lalu memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.

Hal itu dilakukan berkali-kali, dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” Jelas AKBP Nyoman Wijaya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Shemmy Permata Sari, resmi dilantik, sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2024-2029.

Usai Dilantik, Shemmy Siap Kerja Meningkatkan Taraf Hidup Perempuan Lebih Produktif di Masyarakat

2 September 2024
Foto ilustrasi

Minuman yang Baik Dikonsumsi Saat Musim Hujan untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

7 Juli 2024
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Bontang menggelar silaturahmi dan syukuran di Batavia Cafe, Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Bontang Kuala, Minggu (15/12/2024) sore.

IKA Unhas Pertegas Komitmen Mengawal Pembangunan Bontang

15 Desember 2024
CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, bedah buku Eksiminasi, Mengungkap kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming, di EastParc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024) .

CLDS Fakultas Hukum UII Gelar Bedah Buku Eksiminasi : Mengungkap kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming

7 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • SPK Unmul Respons Pilrek dan Aksi Ormas: Revisi Aturan Suara Menteri dan Jamin Kesejahteraan Pekerja 2 Oktober 2026
  • Pemerintah Sepakati Strategi Penanganan Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto 2 Oktober 2026
  • KPU Bontang Tetapkan PDPB Triwulan III 2026, Jumlah Pemilih Naik Jadi 139.148 2 Oktober 2026
  • Pilrek Unmul “No Free Lunch” di Balik Privilege Suara Menteri 35%, Castro: Rusak Demokratisasi Kampus 1 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...