Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda kembali disorot DPRD, terutama terkait kepastian lokasi yang hingga kini masih dalam tahap kajian awal.
Salah satu opsi yang muncul adalah kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, namun kelayakan lahan tersebut dinilai belum sepenuhnya jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima pembahasan resmi terkait status lahan maupun kesiapan kawasan tersebut untuk pembangunan infrastruktur berskala besar.
“Kalau memang rencananya di TPA Sambutan, apakah lahannya benar-benar siap atau tidak, itu belum pernah dibahas secara resmi bersama DPRD,” ujar Novan, Minggu (21/6/26).
Selain persoalan lahan, DPRD juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait skema kerja sama dalam pengelolaan proyek tersebut. Model kemitraan dengan pihak swasta maupun keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai perlu dijelaskan secara terbuka sejak awal perencanaan.
Menurut Novan, meskipun pemerintah pusat membuka ruang investasi yang luas untuk proyek energi terbarukan, setiap rencana di daerah tetap harus melalui proses kajian dan verifikasi yang komprehensif sebelum masuk tahap eksekusi.
Ia menegaskan bahwa proyek PLTSa masih berada pada tahap wacana dan belum pernah dibahas secara resmi di DPRD, sehingga masih banyak aspek yang harus dipastikan lebih lanjut.
“Ini masih tahap rencana dan belum pernah masuk pembahasan resmi di DPRD. Jadi masih banyak hal yang harus dipastikan terlebih dahulu,” pungkasnya.(adv)

















