Inspirasa.co – Tanggal 20 Maret 2025, civitas akademika Fakultas Farmasi Unmul mendapatkan kabar yang mengejutkan, dimana sebanyak 13 orang dosen FF Unmul diusulkan oleh Dekan Fakultas Farmasi untuk pindah ke Fakultas lain di lingkungan Universitas Mulawarman melalui surat Permohonan Penataan Homebase kepada Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 01949/UN17.12/KP/00/2025 Tertanggal 14 Maret 2025 tentang Penataan Homebase.
13 Dosen FF Unmul masing- masing dengan inisial LR (Prof. Kimia Organik Bahan Alam), RR (Doktor Kimia Fisika), HR (Doktor Kimia Analitik), SPN (Doktor Kimia Bahan Alam), LF (Doktor Kimia Organik Metabolomik), MA (Doktor Farmasi), HIF (Doktor Kimia Sintesis Organik), JND (Doktor Manajemen), AR (Magister Ilmu Farmasi), SIG (Magister Kimia), JFS (Magister Farmasi), SB (Magister Ilmu Biomedik), RK (Magister Biokimia).
Kabar ini tentu mengejutkan, karena setahun yang lalu para dosen ini juga mendapatkan kabar serupa dari Dekan FKIP dan Dekan FEB mengenai adanya surat Permohonan Penataan Home base yang dilayangkan oleh Dekan Fakultas Farmasi kepada Dekan FKIP dan FEB.
Mirisnya, hingga saat ini surat permohonan tersebut tidak pernah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan secara resmi baik dari Fakultas Farmasi maupun dari fakultas – fakultas tempat pemindahan.
“Yang sangat disayangkan adalah usulan pemindahan dosen-dosen tersebut tidak disertai surat permohonan dan persetujuan dari ke 13 dosen tersebut, sehingga usulan pemindahan merupakan pemindahan secara paksa atau ilegal atau dapat dikatakan “pengusiran” dosen dari FF Unmul,” siaran pers Koalisi Dosen Unmul, diterima media ini pada Kamis (27/3/2025).
Tindakan pemindahan tersebut bertentangan/melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Bagian kesatu Persyaratan, pasal 3 ayat (1) persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi adalah: huruf (c) surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu usulan pemindahan tersebut bertentangan secara norma dan etik sesuai Peraturan Menteri Ristekdikti No 91 tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen.
Kedudukan 13 dosen tersebut diantaranya bersatus ASN yang pengangkatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hadirnya 13 orang dosen tersebut di Fakultas Farmasi tentu melalui serangkaian proses.
Melalui Formasi PNS/ASN yang dibuka di Fakultas Farmasi, berbagai rangkaian tes dengan passing grade tertentu, hingga syarat kualifikasi tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang berlaku.
Pembukaan formasi ini kami yakini telah mempertimbangkan perencanaan kebutuhan yang matang serta pengajuan dan persetujuan dari Kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dosen.
Sehingga, berhubungan dengan beban kerja dosen setiap semester pasti terpenuhi dengan melakukan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Pengabdian 13 dosen tersebut telah bertahun-tahun, bahkan diantaranya ada seorang Guru Besar yang tidak lain merupakan PENDIRI Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman ikut menjadi bagian gerbong pemindahan Homebase tersebut,” jelasnya dalam siaran pers Koalisi Dosen Unmul.
Sehingga, muncul pertanyaan, Apa yang melatar belakangi pemindahan paksa aktivitas ilegal tersebut? dan pertanyaan berikutnya, apakah keahlian 13 dosen tersebut tidak dibutuhkan dalam kurikulum Fakultas Farmasi?.
Menilik dari bidang keilmuan dari ke-13 dosen tersebut, secara pendidikan formal strata satu memang bukan dari Sarjana Farmasi, melainkan berasal dari keilmuan Kimia meliputi: kimia organik, kimia analisis, kimia fisik, kimia sintesis.
Selain itu keahlian bidang Biokimia, Biologi, Biomedik dan Ekonomi Manajemen. Namun, kurikulum terintegrasi S1 farmasi dan apoteker tentunya juga sangat membutuhkan kemampuan ilmu dasar.
Muatan kurikulum yang terdiri dari muatan wajib, muatan kurikulum inti, dan muatan kurikulum lokal yang disusun dalam rangka menghasilkan lulusan yang handal.
Muatan kurikulum inti disusun mengacu pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional (APTFI) yang menjadi materi wajib bagi semua mahasiswa, sedangkan muatan kurikulum lokal disesuaikan dengan visi, misi, dan kondisi di masing-masing institusi (PTF).
Selama ini, muatan materi wajib untuk jenjang pendidikan sarjana seperti pendidikan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa (indonesia dan inggris) tidak pernah diajarkan oleh dosen yang bergelar sarjana farmasi.
Begitu, juga muatan materi kurikulum inti lainnya yang mencakup muatan materi ilmu dasar, seperti matematika, fisika, kimia umum, kimia organik, kimia fisika, kimia analisis pastinya lebih relevan bila diajarkan oleh dosen sesuai keahliannya yang akan lebih mudah dalam proses pembelajaran.
“Lantas, apakah kehadiran 13 dosen tersebut tidak dibutuhkan untuk mengajarkan materi ilmu dasar tersebut?,” sebut siaran pers Koalisi Dosen Unmul.
Keberadaan ilmu dasar sangat erat dalam menopang perkembangan ilmu farmasi, termasuk kurikulum terintegrasi sarjana farmasi dan apoteker tidak sama sekali menghilangkan ilmu dasar.
Namun, justru memperkuat keahlian sarjana farmasi dalam melakukan menjalani perkuliahan apoteker.
Walaupun, kurikulum apoteker fokus pada penguasaan kemampuan praktik profesi secara langsung, namun mahasiswa yang akan praktik harus terlebih dahulu mempelajari dan menguasai kemampuan materi-materi seperti mikrobiologi, imunologi, biokimia, biologi molekular, kimia medisinal, farmakognosi, fitokimia, bioteknologi, kimia organik, analisis sediaan farmasi, farmasi fisika, biofarmasi, toksikologi, farmakoekonomi, farmakoepidemiologi, farmasi sosial, undang-undang dan etik kefarmasian, teknik komunikasi, manajemen, dan akuntansi yang sangat erat hubungannya dengan keahlian lainnya.
Sehingga, kemampuan 13 dosen tersebut untuk mengajarkan mata kuliah ilmu dasar selama ini masih sangat dibutuhkan.
Keberadaan dosen non keahlian kefarmasian yang sama dengan kondisi di Fakultas Farmasi Unmul juga ditemukan pula dibeberapa Universitas di Indonesia, seperti Fakultas Farmasi ITB, FF UI, dan FF UGM.
Di fakultas farmasi tersebut terdapat dosen dengan keilmuan lainnya selain farmasi seperti keahlian kimia, biologi, mikrobiologi, kedokteran hewan, keolahragaan yang turut mengabdi dan berkolaborasi dalam proses mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam berkarya dan menghasilkan lulusan terbaik.
Begitu pula kondisi yang sama juga ditemukan di Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), sekitar 13 dosen dari 40 dosen FF UHO adalah non keahlian farmasi yang sampai saat ini masih tetap mengajar dan tidak dipermasalahkan baik secara internal pimpinan dan civitas akademik FF UHO.
Bahkan, dengan heterogenitas bidang keahlian dosen di FF UHO justru tidak mempengaruhi hasil penilaian akreditas Program Studi Sarjana (S1) dan Pendidikan Profesi Apoteker dengan perolehan Nilai Akreditasi Unggul.
Oleh karena itu adalah suatu keanehan dan menjadi pertanyaan besar terkait usulan Dekan Fakultas Farmasi kepada Rektor Universitas Mulawarman terkait pemindahan 13 Dosen FF Unmul.
Kehadiran dosen-dosen tersebut bukan sama sekali sebuah kemunduran. Selama ini, 13 dosen tersebut sangat berperan dalam penilaian akreditasi FF UNMUL, misalnya dalam pengajaran, jurnal publikasi penelitian dan pengabdian.
Maka dapat dipastikan dalam pencapaian akreditasi Unggul yang dicapai Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman yang baru-baru ini, ke 13 dosen yang diusulkan untuk pemindahan juga memberikan andil dalam perolehan poin-poin penilaian borang akreditasi.
Saat ini, Fakultas Farmasi dipimpin oleh Dekan dengan sistem manajerial baru. Sangat lumrah, jika terdapat perubahan arah visi misi Fakultas Farmasi untuk menyesuaikan program unggulan Kepemimpinan yang baru.
Namun demikian, alangkah baiknya jika perubahan tersebut dilakukan dengan sangat Transparan dan Berkeadilan dengan Menjunjung Tinggi Tata Kelola Organisasi yang baik.
Sebagai contoh, perubahan kurikulum di Fakultas Farmasi menjadi kurikulum terintegrasi antara S1 Farmasi dengan Apoteker.
Perubahan kurikulum inilah yang menjadi salah satu alasan bahwa ke 13 dosen tersebut tidak dapat/tidak boleh lagi mengajar di Fakultas Farmasi sehingga harus dipindahkan.
Mirisnya, sampai saat ini kurikulum final integrasi S1 Farmasi dan Apoteker yang berlaku belum disosialisasikan kepada semua dosen-dosen, bahkan lebih miris lagi Kurikulum dijalankan tanpa Pembahasan dan Persetujuan Senat Fakultas Farmasi Unmul.
Nama mata kuliah, Capaian Pembelajaran, dan Batasan Materi pada kurikulum baru tidak pernah tersampaikan juga. Termasuk, acuan penyusunan perubahan kurikulum pun tidak tahu asalnya seperti apa.
Sejak tahun lalu, telah diupayakan dicarikan solusi dengan berdiskusi kepada WR1, WR2 dan Rektor. Namun ternyata, tidak ada titik terang dan keinginan kuat untuk menyelesaikan persoalan ini hingga detik ini.
Oleh karenanya, besar harapan kami untuk menghentikan proses pemindahan homebase atau dengan kata-kata sopan “penataan homebase” karena sudah mulai mengganggu aktivitas dan iklim akademis di lingkungan civitas akademik FF UNMUL dan memungkinkan akan berdampak sosial baik secara langsung maupun tidak langsung dimana mahasiswa yang menjadi korban.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa dosen di lingkungan Universitas Mulawarman terangkat menjadi PNS dosen yang latar belakang keilmuan sarjana tidak sesuai dengan Keilmuan Program Studi dimana yang bersangkutan ditempatkan.
Oleh karena itu, jika pada akhirnya Rektor Universitas Mulawarman memutuskan bahwa keilmuan Kimia, Biologi, Biokimia, Biomedik dan Ekonomi manajemen tidak linear dengan keilmuan farmasi (S1 sampai S3) sehingga tidak lagi dapat mendukung ketercapaian lulusan Farmasi di Fakultas Farmasi UNMUL, maka pendidikan terakhir strata tiga (S3) Dekan, Wakil Dekan I dan salah satu dosen FF Unmul berinisial ACN adalah strata tiga (S3) Ilmu Kimia yang semestinya juga harus diperlakukan secara adil dan merata di lingkungan Universitas Mulawarman tanpa terkecuali sesuai fakta yang ada. (*)
Discussion about this post