Inspirasa.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Menurut Yusuf, sebagai kota industri, Bontang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi terhadap potensi bencana industri. Karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur kesiapsiagaan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.
“Keberadaan perda ini sangat penting karena Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki berbagai potensi risiko. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi PKB menilai penanggulangan bencana industri tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat kejadian berlangsung. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui sistem mitigasi risiko yang jelas dan terukur.
Yusuf menjelaskan, perusahaan industri wajib memiliki pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, program edukasi kebencanaan, simulasi tanggap darurat secara berkala, hingga penyediaan jalur evakuasi yang memadai. Selain itu, sarana dan prasarana keselamatan kerja maupun keselamatan lingkungan harus tersedia sesuai standar.
Tidak hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus dilibatkan dalam sistem kesiapsiagaan bencana. Menurut Fraksi PKB, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelatihan, sosialisasi, serta edukasi secara berkelanjutan kepada warga sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Warga harus mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat industri,” ujar Yusuf.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PKB juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan pascabencana. Yusuf menegaskan bahwa korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma psikologis yang membutuhkan penanganan serius.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penanganan teknis saat keadaan darurat. Ada tanggung jawab sosial, moral, dan kemanusiaan yang harus dipenuhi kepada masyarakat terdampak,” tegasnya.
Fraksi PKB juga mendukung harmonisasi regulasi dengan aturan penanggulangan bencana yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dengan demikian, perda yang dihasilkan memiliki kejelasan arah, kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, DPRD Bontang berharap tercipta sistem perlindungan yang lebih kuat, sehingga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sektor industri dapat berjalan beriringan di Kota Bontang.

















