Inspirasa.co – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono turut menghadiri Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022 oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Tio ini, partai politik dibentuk sebagai manifestasi kehadiran rakyat, dan dukungan financial berupa dana bagi partai politik perlu.
Namun tata administrasi keuangan dan sistem pelaporan dana harus dilakukan secara terbuka, akuntabel dan independent.
Bantuan keuangan bagi partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 yang bertujuan adalah untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa partai politik memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya untuk bersaing secara adil dalam pemilihan.
Adanya LHP Bantuan Keuangan Partai Politik ini adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan dana publik.
Selain itu laporan hasil pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik memiliki manfaat yang sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik oleh partai politik, sehingga dapat meningkatkan kinerja partai politik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor: Aris
Discussion about this post