Kamis, Juni 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Nasional
0
Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Crazy Rich Samin Tan yang merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Ia divonis bebas karena tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Baca juga :

KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan,” beber hakim dilansir dari idxchannel.com.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.

Diketahui sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diyakini tim jaksa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Majelis hakim menganggap Samin Tan tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini Sosok Samin Tan, Sang Crazy Rich Indonesia

Samin Yan, yang masuk daftar Crazy Rich Indonesia, mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung. Putusan itu sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari idxchannel.com, Samin Tan sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 April 2021 lalu. Ia dicurigai terlibat dalam suap perizinan tambang batu bara yang melibatkan seorang anggota DPR, Eni Maulana Saragih.

Samin sebenarnya telah ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kapasitasya sebagai tersangka. Tercatat, ia tak datang dalam pemeriksaan pada 2 Maret dan 28 Februari 2020.

Empat bulan setelahnya, Samin menjalani sidang dan terbukti tidak bersalah. Tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya telah menyuap Eni Maulana Saragih.

Melansir Okezone, Teguh Santoso, yang merupakan hakim anggota, justru menyebut bahwa Samin adalah korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung di tahun 2018. Samin pun kemudian terbebas dari jeratan hukum.

Samin dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di Indonesia. Dia pernah masuk dalam jajaran orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat (AS) pada 2011 silam. Disebutkan, Samin memiliki kekayaan hingga Rp13,624 triliun atau USD940 juta.

Melansir idxchannel.com, Samin merupakan pemilik dan pimpinan PT Borneo Lumbung Energi, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara.

Melalui usahanya itu, Samin banyak mendapatkan pundi-pundi rupiah. Perusahaan ini diperkirakan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan penting di banyak perusahaan lain. Contohnya adalah di PT Bumi Resources Mineral Tbk, dan PT Berau Coal Energy Tbk.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Haris: Pemerintah dan Pemuka Agama Harus Bersinergi

Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Haris: Pemerintah dan Pemuka Agama Harus Bersinergi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Pemkab Kukar Ikuti High Level Meeting Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan

12 Maret 2025
Sekda Kukar Lepas Keberangkatan Tim Shorinji Kempo Kukar ke Jepang

Sekda Kukar Lepas Keberangkatan Tim Shorinji Kempo Kukar ke Jepang

3 Oktober 2023
Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Training Of Trainer (TOT) dalam rangka Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kutim

Ardiansyah Sulaiman Buka TOT Lembaga Tilawatil Qur’an Kutim

13 November 2023
Edi Damansyah Optimis Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Edi Damansyah Optimis Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja Lokal

19 September 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025 12 Juni 2025
  • Perempuan di Panggung Strategis: Syarifatul Sya’diah Ketuai Pansus RPJMD Kaltim 11 Juni 2025
  • Makmur HAPK Suarakan Percepatan Jembatan Nibung: Akses dan Wisata Berau Jadi Prioritas 11 Juni 2025
  • Evaluasi LKPj 2024, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Bagi Hasil SDA dan Kinerja Pemprov 11 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...