Senin, Oktober 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Harap Dibahas Lebih Lanjut, Fraksi PPP Setuju dengan Dua Raperda Usulan Pemerintah

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2024
in Daerah
0
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pandangan fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap dua rancangan peraturan (Raperda) usulan pemerintah, dilangsungkan dalam Rapat Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05/2024).

Terdapat tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Baca juga :

Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang

Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim, memberikan sejumlah masukan untuk keperluan pembahasan dua raperda tersebut. Mewakili fraksinya, Muhammad Ali mengatakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Fraksi PPP menganggap dua raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut sehingga timbul
rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya,” katanya.

Selain itu, mengenai Raperda Ketertiban Umum, kata Muhammad Ali, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” sebutnya.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat, Fraksi PPP lantas memberikan apresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut.

“Tentunya dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” imbuhnya.

Bahkan Muhammad Ali menginginkan agar dua raperda tersebut segera bisa dibahas lebih lanjut, untuk melahirkan sebuah payung hukum yang sah di masyarakat. (Adv)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

DPRD Kutim Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Atas Dua Raperda Inisiatif Pemkab

DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, Memanggil Putra-Putri Terbaik Kukar

DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, Memanggil Putra-Putri Terbaik Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Oknum PNS Ini Mengaku Rutin Nyabu Biar Sehat

Oknum PNS Ini Mengaku Rutin Nyabu Biar Sehat

26 Mei 2022
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kutim Agenda Penandatanganan Propemperda Tahun 2024

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kutim Agenda Penandatanganan Propemperda Tahun 2024

30 November 2023
Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022?

Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022?

24 Juni 2022
Ket. Foto: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma

Dispora Kaltim Dorong Drumband Jadi Ikon Seni dan Ekonomi Lokal

17 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang 27 Oktober 2025
  • Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan 27 Oktober 2025
  • Lahan Akses Jembatan SMPN 5 Bontang Masih Pinjam Pakai dari PT KNE, Disdikbud Bangun Komunikasi Ulang 27 Oktober 2025
  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...