Inspirasa.co – Pada 2 November 2022 seluruh siaran televisi analog di Indonesia akan dimatikan. Masyarakat perlu tahu bahwa selain dengan set-top-box (STB), ada cara lain agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
Caranya dengan mengecek apakah perangkat televisi di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV maka anda bisa menerima siaran digital.
Ada cara lain lagi, yakni dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/. Berikutnya ikuti langkah ini:
1. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
2. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
3. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
4. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Namun jika perangkat TV belum mendukung siaran digital, tidak perlu untuk membeli TV baru. Cukup pasang STB di perangkat TV dan langsung dapat menikmati siaran digital.
STB bisa dibeli di toko offline maupun online dengan harga beragam bergantung dari jenis yang dibeli. Jika sudah memiliki perangkat, berikut cara mengaturnya di TV:
1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Discussion about this post