Kamis, Januari 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Hari Ini! TV Analog Resmi Dimatikan, Masyarakat Bisa Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box Ini Caranya

inspirasa.co by inspirasa.co
2 November 2022
in Nasional
0
Hari Ini! TV Analog Resmi Dimatikan, Masyarakat Bisa Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box Ini Caranya

Masyarakat Bontang mencoba mencari siaran TV Digital

371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pada 2 November 2022 seluruh siaran televisi analog di Indonesia akan dimatikan. Masyarakat perlu tahu bahwa selain dengan set-top-box (STB), ada cara lain agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

Caranya dengan mengecek apakah perangkat televisi di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV maka anda bisa menerima siaran digital.

Baca juga :

RDMP Balikpapan Beroperasi, Kapasitas 360 Ribu Barel per Hari, Potensi Hemat Devisa Target Bebas Impor Solar

Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend

Ada cara lain lagi, yakni dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/. Berikutnya ikuti langkah ini:

1. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.

2. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.

3. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.

4. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Namun jika perangkat TV belum mendukung siaran digital, tidak perlu untuk membeli TV baru. Cukup pasang STB di perangkat TV dan langsung dapat menikmati siaran digital.

STB bisa dibeli di toko offline maupun online dengan harga beragam bergantung dari jenis yang dibeli. Jika sudah memiliki perangkat, berikut cara mengaturnya di TV:

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.

2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.

3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.

4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kukar, Samarinda, Bontang Masuk Daftar Wilayah di Indonesia yang Tidak Bisa Lagi Menikmati Siaran TV Analog

Kukar, Samarinda, Bontang Masuk Daftar Wilayah di Indonesia yang Tidak Bisa Lagi Menikmati Siaran TV Analog

Soal Tambang Ilegal, Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Kepolisi Agar Tak Tersentuh Hukum

Soal Tambang Ilegal, Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Kepolisi Agar Tak Tersentuh Hukum

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Bohari Yusuf, anggota tim transisi pemerintahan Rudy-Seno.

Gubernur Kaltim Rudy Alokasikan Rp 778,9 M untuk 322.004 Orang Penerima Program GratisPol dan JosPol Pendidikan

26 Februari 2025
Presiden Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran Ini Syaratnya

Presiden Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran Ini Syaratnya

24 Maret 2022
Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

9 November 2023
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (ist)

Dewan Dukung Langkah Pemkab Kutim Menaikkan Status Sidrap Menjadi Desa

7 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • RDMP Balikpapan Beroperasi, Kapasitas 360 Ribu Barel per Hari, Potensi Hemat Devisa Target Bebas Impor Solar 12 Januari 2026
  • Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend 12 Januari 2026
  • APBD 2025 Pemprov Kaltim Sisa Rp500 Miliar, SiLPA Turun Tajam, Sinyal Fiskal 2026 Lebih Baik? 6 Januari 2026
  • Pelaku Penikaman di Jalan Otto Iskandar Samarinda Ilir Dibekuk Polisi 6 Januari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...