Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Selebgram Wanita di Samarinda Jadi Tersangka Promosi Situs Judi Online, Berawal Ditawari Endorse

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Oktober 2023
in Daerah
0
Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadlli mengungkapkan, penangkapan terhadap ID, dilakukan saat jajaran kepolisian melaksanakan operasi siber.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Pada operasi siber itu, ID diketahui sedang mempromosikan judi slot, di akun Instagram pribadinya, dilakukan dikedimannya di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

“Dari hasil penyelidikan, kepolisian menerima informasi jika ID dibayar untuk melakukan promosi di situs judi online slot tersebut,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadlli dalam konferensi pers, Rabu (11/10/ 2023).

Untuk melakukan promosi judi online, ID mengaku ditawari dan mendapatkan upah sebesar Rp 400.000 untuk 6 kali unggahan di Instastory miliknya.

ID juga mengaku tak mengetahui jika link yang di promosikan itu, merupakan situs judi online yang telah dilakukan selama sepekan.

Dalam mempromosikan link tersebut, ID hanya berkomunikasi melalui aplikasi DM TELEGRAM dengan pemilik akun situs judi online, awalnya ditawari untuk endorse.

Akibat perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat ke 1e dan/atau 2e KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 Miliar,” Jelas Kombes Pol Ary Fadlli.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

Festival Pesisir 2023 Resmi Digelar di Panrita Lopi Muara Badak, Ragam Potensi Pesisir Disuguhkan

Festival Pesisir 2023 Resmi Digelar di Panrita Lopi Muara Badak, Ragam Potensi Pesisir Disuguhkan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pansus RTRW bersama OPD terkait membahas pasal demi pasal di Raperda RTRW Bontang. (FOTO)

Ridwan Pertanyakan Regulasi Terkait Kawasan Hijau di Pembahasan Raperda RTRW

24 Juni 2026
Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

31 Oktober 2023
Dukung Peningkatan Produksi Gas Nasional, PT Pertamina Hulu Mahakam Sukses Alirkan Gas Perdana Anjungan WPN-4

Dukung Peningkatan Produksi Gas Nasional, PT Pertamina Hulu Mahakam Sukses Alirkan Gas Perdana Anjungan WPN-4

25 Agustus 2022
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

3 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...