Rabu, Oktober 15, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Hasil Gugatan di PTUN Melawan Perampasan Ruang Hidup, Nelayan dan Masyarakat Pesisir Menang Lawan Menhub

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2025
in Lingkungan, Nasional
0
Foto istimewa: Koalisi Pokja Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

Foto istimewa: Koalisi Pokja Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jumat tanggal 14 Maret 2024 koalisi Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

Pokja Pesisir merupakan perkumpulan yang berkedudukan di Kota Balikpapan, menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 tentang penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga :

Bontang Bersih, Bontang Sehat, Program Gesit dari Wali Kota, Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM. 54 tahun 2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 juni 2023.

Lokasi yang akan digunakan sebagai STS (Ship To Ship) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut berada diperairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.

Padahal berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam  Perda RTRW Kalimantan nomor 1 tahun 2023 kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap. 

Keputusan menteri perhubungan tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim juga berpotensi menambah kerugian nelayan. Hal ini berdasarkan pengalaman yang selama ini dirasakan.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan dan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kwalitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.

Yang paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara.

Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut.

Atas dasar itulah, akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugat Keputusan Mentri Perhubungan tersebut. 

Gugatan Pokja Pesisir yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Perkara ini
mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan.

Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

Menurut Mappaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir “Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera”.

Selanjutnya Mappaselle menyampaikan “Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut”

“Dengan dimenangkannya gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada sehingga laut kita kembali bersih dan lestari”.

Demikian harapan yang disampaikan oleh Husen selaku Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.

Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Pokja Pesisir ini disambut haru oleh Nelayan Balikpapan. Fadlan selaku ketua GANEBA (Gabungan Nelayan Balikpapan) menyampaikan bahwa “Sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut, semoga nelayan bisa memperoleh keadilan”. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama OPD terkait melaksanakan program Jumat Bersih di objek wisata Mangrove Berbas Pantai, pada Jumat (14/3/2025)

Bersih-Bersih Lingkungan di Mangrove Berbas Pantai, Neni Ingin Benahi Potensi Objek Wisata Pesisir Jadi Lebih Baik

Foto: Penyerahan SK kepengurusan oleh Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri kepada Ketua JMSI Kutim Fantriansyah, Sabtu (15/3/2025).

JMSI Kutim Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Kantor Baru

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Agus Suwandy Kritik Gagasan KPU Ad Hoc: Risiko Kekosongan Tanggung Jawab Mengintai

Agus Suwandy Kritik Gagasan KPU Ad Hoc: Risiko Kekosongan Tanggung Jawab Mengintai

9 Juli 2025
Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

23 April 2022
Foto Istimewa: Rapat Hearing di Pimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipau

Gelar RPD Mengenai Realisasi Beasiswa dan Fasilitas Asrama Mahasiswa Kutim Diberbagai Daerah

4 Juli 2024
Tidak Hanya Berfokus Pada Pertambangan, Samsun Dorong Perekonomian Kaltim Ditopang Berbagai Sektor

Tidak Hanya Berfokus Pada Pertambangan, Samsun Dorong Perekonomian Kaltim Ditopang Berbagai Sektor

22 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...