Kamis, November 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Hasil Gugatan di PTUN Melawan Perampasan Ruang Hidup, Nelayan dan Masyarakat Pesisir Menang Lawan Menhub

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2025
in Lingkungan, Nasional
0
Foto istimewa: Koalisi Pokja Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

Foto istimewa: Koalisi Pokja Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jumat tanggal 14 Maret 2024 koalisi Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Melawan Menteri Perhubungan.

Pokja Pesisir merupakan perkumpulan yang berkedudukan di Kota Balikpapan, menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 tentang penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga :

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

Keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM. 54 tahun 2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 juni 2023.

Lokasi yang akan digunakan sebagai STS (Ship To Ship) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut berada diperairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.

Padahal berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam  Perda RTRW Kalimantan nomor 1 tahun 2023 kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap. 

Keputusan menteri perhubungan tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim juga berpotensi menambah kerugian nelayan. Hal ini berdasarkan pengalaman yang selama ini dirasakan.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan dan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kwalitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.

Yang paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara.

Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut.

Atas dasar itulah, akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugat Keputusan Mentri Perhubungan tersebut. 

Gugatan Pokja Pesisir yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Perkara ini
mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan.

Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

Menurut Mappaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir “Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera”.

Selanjutnya Mappaselle menyampaikan “Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut”

“Dengan dimenangkannya gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada sehingga laut kita kembali bersih dan lestari”.

Demikian harapan yang disampaikan oleh Husen selaku Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.

Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Pokja Pesisir ini disambut haru oleh Nelayan Balikpapan. Fadlan selaku ketua GANEBA (Gabungan Nelayan Balikpapan) menyampaikan bahwa “Sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut, semoga nelayan bisa memperoleh keadilan”. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama OPD terkait melaksanakan program Jumat Bersih di objek wisata Mangrove Berbas Pantai, pada Jumat (14/3/2025)

Bersih-Bersih Lingkungan di Mangrove Berbas Pantai, Neni Ingin Benahi Potensi Objek Wisata Pesisir Jadi Lebih Baik

Foto: Penyerahan SK kepengurusan oleh Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri kepada Ketua JMSI Kutim Fantriansyah, Sabtu (15/3/2025).

JMSI Kutim Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Kantor Baru

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Minta Job Fair Tak Sekadar Seremonial, Harus Berdampak Nyata

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ajak Pemuda Manfaatkan Program Magang Nasional dari Kemenaker

3 November 2025
Hasanuddin Mas’ud Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Jadi Pijakan Pembangunan 2025-2029

Hasanuddin Mas’ud Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Jadi Pijakan Pembangunan 2025-2029

24 April 2025
Ket. Foto: Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri

Dispora Kaltim dan Unmul Rancang Grand Design Kepemudaan untuk Generasi Berkualitas

14 November 2024
Soal RPJPD, Akbar Tanjung: Visi RPJPD akan Dipertajam di RPJMD

Soal RPJPD, Akbar Tanjung: Visi RPJPD akan Dipertajam di RPJMD

4 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Warga Bontang Padati Bazar Sembako Murah dan Donor Darah HUT ke-62 Golkar, Andi Faiz: Golkar Hadir Bersama Rakyat 5 November 2026
  • Kemeriahan Turnamen Minisoccer Galanita Ibu-Ibu Bontang Awali Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar 4 November 2026
  • DPRD Kukar Sidak Turap Taman Musik yang Longsor, Minta Perbaikan Menyeluruh Segera Dilakukan 4 November 2026
  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...