Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025. Pada Kamis (02/10/2025).
Rapat Pleno dihadiri perwakilan Kodim 0809 Bontang, Polres Bontang, Disdukcapil Bontang, Kesbangpol Kota Bontang, Lapas kelas II A Bontang serta Bawaslu Kota Bontang.
Divisi Data dan Informasi KPU Bontang Ozzie Osbourne Hannaniel mengatakan, PDPB triwulan III adalah data yang di proses dari Juli sampai September 2025.
“Penambahan pemilih dari PDPB triwulan II ke triwulan III berjumlah 1.350. Penambahan ini di pengaruhi oleh penambahan pemilih baru 1.625 pemilih dan dari tanggapan masyarakat berjumlah 2 pemilih. Sedang untuk yang TMS berjumlah 277 pemilih, dan ada 1.204 pemilih yang pindah antar kelurahan di Kota Bontang,” jelas Ozzie Osbourne.
Daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Kota Bontang bertambah dari sebelumnya 135.269 pemilih menjadi 136.619 pemilih, berdasarkan Berita Acara Nomor 97/PL.01.2-BA/2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III Tahun 2025.
PDPB ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan 70.576 Pemilih laki-laki dan 66.043 Pemilih perempuan.
Total keseluruhan Pemilih Baru 2.831 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.481 Pemilih, dan Perbaikan Data Pemilih 3.292 Pemilih.
Pada PDPB triwulan III, KPU Kota Bontang memperoleh sumber data dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, serta masukan dan tanggapan masyarakat Kota Bontang.
Sebelumnya, KPU Kota Bontang telah melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) terhadap data pemilih yang meninggal, dengan mendatangi langsung rumah dan mengkonfirmasi ke keluarga atau ketua Rukun Tetangga (RT) tentang kebenaran data yang ada sebelum dilakukan pencoretan di Daftar Pemilih Kota Bontang.
Sebagai informasi, PDPB dilakukan KPU Kota Bontang sampai memasuki tahapan Pemilihan umum dan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka setiap tiga bulan sekali.
Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prmilihan Umum, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam PDPB dengan mengecek data diri di website https://cekdptonline.kpu.go.id/
Mengisi tanggapan masyarakat https://bit.ly/tangmaspdpbbtg2025 apa bila belum terdaftar dalam DPT, terdapat keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri atau Pemilih yang elemen datanya berubah. (*)
Discussion about this post