Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Info Terkini, Konten Viral
0
Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

Hasil tangkapan layar video Hotman Paris.

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin, (13/2/ 2023) ditanggapi Pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam video di Instagramnya, Hotman Paris menjelaskan terkait Pasal 100 KUHP. Bahwa seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, tidak akan bisa dihukum mati dan terdakwa akan diberikan kesempatan 10 tahun.

Baca juga :

Dua Remaja Pelaku Vandalisme Diamankan, Polres Bontang Utamakan Pembinaan

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora DPRD Bontang Dorong Raperda Kepemudaan Segera Dibahas

Menurut Hotman Paris, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo di luar nalar hukum. Dalam Pasal 100 KUHP, sorang terdakwa yang dihukum mati akan diberi kesempatan 10 tahun

“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik,” ujar Hotman.

Hotman Paris juga menjelaskan, bahwa Undang-undang ini bukanlah buatan praktisi hukum. Ia bilang, yang bikin Undang-undang ini kebanyakan profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktek.

“Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” tambahnya.

Hotman Paris pun meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kadivpas Pemasyarakatan Kanwil Kaltim Apresiasi Kinerja Petugas Saat Sidak di Lapas Narkotika Samarinda

Kadivpas Pemasyarakatan Kanwil Kaltim Apresiasi Kinerja Petugas Saat Sidak di Lapas Narkotika Samarinda

23 Agustus 2022
Bakal Gelar Aksi Demo Lebih Besar, Jika Tuntutan Warga Guntung Tak Dipenuhi Perusahaan

Bakal Gelar Aksi Demo Lebih Besar, Jika Tuntutan Warga Guntung Tak Dipenuhi Perusahaan

16 Juni 2022
Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

11 Mei 2022
Pabrik Amonium Nitrat Ditarget Mulai Operasi April 2023, PT KAN Janji Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Bontang

Pabrik Amonium Nitrat Ditarget Mulai Operasi April 2023, PT KAN Janji Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Bontang

26 Oktober 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...