Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Februari 2023
in Info Terkini, Konten Viral
0
Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hotman Paris Singgung Pasal 100 KUHP, Soal ‘Kesempatan’ 10 Tahun

Hasil tangkapan layar video Hotman Paris.

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin, (13/2/ 2023) ditanggapi Pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam video di Instagramnya, Hotman Paris menjelaskan terkait Pasal 100 KUHP. Bahwa seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, tidak akan bisa dihukum mati dan terdakwa akan diberikan kesempatan 10 tahun.

Baca juga :

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Suara Pemuda Sportivitas Tak Boleh Terhalang Aturan Retribusi, Liga Ramadhan di SCL Jadi Wadah Energi Positif

Menurut Hotman Paris, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo di luar nalar hukum. Dalam Pasal 100 KUHP, sorang terdakwa yang dihukum mati akan diberi kesempatan 10 tahun

“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik,” ujar Hotman.

Hotman Paris juga menjelaskan, bahwa Undang-undang ini bukanlah buatan praktisi hukum. Ia bilang, yang bikin Undang-undang ini kebanyakan profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktek.

“Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” tambahnya.

Hotman Paris pun meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terbukti Memenuhi Unsur Kesengajaan dan Berencana

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Konperensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor Polres Bontang.

Dua Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Bontang, 18 Unit Motor Hasil Pencurian di 20 TKP Diamankan

4 Maret 2025
La Ode Nasir : Revitalisasi Pasar Klandasan Jangan Jadi Alibi Penggusuran Pedagang

La Ode Nasir : Revitalisasi Pasar Klandasan Jangan Jadi Alibi Penggusuran Pedagang

29 Mei 2025
49 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik Diskominfo Kutim

49 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik Diskominfo Kutim

3 November 2023
Kondisi Akses Jalan Samarinda Kutai Barat Mendapatkan Catatan dari Ketua DPRD Kaltim

Kondisi Akses Jalan Samarinda Kutai Barat Mendapatkan Catatan dari Ketua DPRD Kaltim

8 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...