Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Menahan Oknum ASN Proyek Fiktif, Rugikan Kontraktor Ratusan Juta

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2025
in Daerah
0
Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang berinisial NR (44), terduga pelaku kasus penipuan proyek fiktif, di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka diamankan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah ditemukan cukup bukti atas korban.

Baca juga :

Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Modus NR dalam melancarkan aksinya kepada dua korbannya MBE dan AAJ, yakni memberi penawaran sejumlah proyek pengadaan barang, namun dengan memalsukan dokumen kontrak.

“Sejumlah proyek pengadaan barang fiktif yang ditawartakan di Kelurahan Guntung,” jelasnya Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan keterangan korban, sejumlah proyek pengadaan yang dijanjikan NR itu diantaranya, pengadaan seragam MTQ, barang elektronik, laptop, printer, stimulan posyandu hingga peningkatan infrastruktur.

Dimana NR meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang dalam melaksanakan proyek tersebut.Namun, seluruh proyek tersebut tidak dibayarkan oleh pihak Kelurahan Guntung.

Setelah di klarifikasi pihak Kelurahan Guntung, ternyata diketahui proyek yang ditawarkan NR tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Alhasil total kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dana pembelian barang langsung diberikan kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

“Atas kasus ini pelaku dapat dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa: Pemprov Kaltim mediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, tindaklanjuti sela MK terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap di Jakarta, Ruang Jempang Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim. Kamis (31/7/2025).

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap Hasil Mediasi Pemrov Kaltim Survei ke Lokasi

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Sidang Tapal Batas Kutim-Bontang Ditunda Lagi 21 Agustus Mendatang

4 Agustus 2024
DPRD Samarinda Tunggu Kejelasan Legalitas Lahan Insinerator dari Pemkot

DPRD Samarinda Tunggu Kejelasan Legalitas Lahan Insinerator dari Pemkot

9 Oktober 2025
Polda Kaltim Telusuri Kasus Preman Nyaris Tikam Warga Saat Hentikan Loading Batu Bara di Kukar

Polda Kaltim Telusuri Kasus Preman Nyaris Tikam Warga Saat Hentikan Loading Batu Bara di Kukar

7 April 2023
Atasi Banjir Balikpapan, Sigit Minta Solusi Permanen Lewat Sodetan ke Laut

Atasi Banjir Balikpapan, Sigit Minta Solusi Permanen Lewat Sodetan ke Laut

8 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...