Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Menahan Oknum ASN Proyek Fiktif, Rugikan Kontraktor Ratusan Juta

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2025
in Daerah
0
Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang berinisial NR (44), terduga pelaku kasus penipuan proyek fiktif, di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka diamankan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah ditemukan cukup bukti atas korban.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Modus NR dalam melancarkan aksinya kepada dua korbannya MBE dan AAJ, yakni memberi penawaran sejumlah proyek pengadaan barang, namun dengan memalsukan dokumen kontrak.

“Sejumlah proyek pengadaan barang fiktif yang ditawartakan di Kelurahan Guntung,” jelasnya Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan keterangan korban, sejumlah proyek pengadaan yang dijanjikan NR itu diantaranya, pengadaan seragam MTQ, barang elektronik, laptop, printer, stimulan posyandu hingga peningkatan infrastruktur.

Dimana NR meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang dalam melaksanakan proyek tersebut.Namun, seluruh proyek tersebut tidak dibayarkan oleh pihak Kelurahan Guntung.

Setelah di klarifikasi pihak Kelurahan Guntung, ternyata diketahui proyek yang ditawarkan NR tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Alhasil total kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dana pembelian barang langsung diberikan kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

“Atas kasus ini pelaku dapat dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa: Pemprov Kaltim mediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, tindaklanjuti sela MK terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap di Jakarta, Ruang Jempang Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim. Kamis (31/7/2025).

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap Hasil Mediasi Pemrov Kaltim Survei ke Lokasi

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus

DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha

25 Oktober 2025
Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

11 Mei 2022
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni turun meninjau lokasi jalan longsor di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), RT 30, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, pada Rabu (6/8/2025).

Jalan Longsor di Perumahan BSD, Neni Minta OPD Terkait Alokasikan Biaya Perbaikan dari Dana Tidak Terduga

6 Agustus 2025
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan (int)

Dewan Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan

8 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...