Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo, akan menetapkan jadwal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024, masing-masing memilki besaran yang berbeda-beda.
Untuk gaji PNS, TNI, Polri sendiri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, kemudian untuk pensiunan 2024 naik sebesar 12 persen.
Aturan terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024, akan tertuang di PP turunan UU ASN 2023 terbaru yang masih dalam proses perampungan.
Dengan UU nomor 20 tahun 2023, semua ASN mendapat kado spesial kenaikan gaji PNS, TNI, Polri. Akan ditransfer mulai awal tahun atau Januari 2024.
Meski begitu, untuk jadwal pencairan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024, menunggu pengesahan dari presiden Jokowi.
Aturan kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI pensiunan 2024 diatur berdasarkan PP yang masih berlaku sampai Desember 2023.
1. Peraturan Presiden no 16 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji PNS.
2. Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2019 tentang peraturan gaji anggota TNI.
3. Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2019 tentang peraturan gaji anggota Polri.
4. Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya.
Untuk jadwal cair kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 perlu ada peraturan pengganti atau yang baru dari pemerintah.
Berikut ini besaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dari segi persenan.
1. PNS, TNI dan Polri akan menerima sebesar 8 persen, naik dari gaji pokok saat ini.
2. Pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dari gaji pokok saat ini.
Discussion about this post