Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Ini Pertimbangan Lain MK, Soal Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Oktober 2023
in Nasional
0
Ini Pertimbangan Lain MK, Soal Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

Sumber foto istimewa (Antara).

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga :

Rita Widyasari Prihatin, Rekening dan Aset Pihak Lain Ikut Terseret Kasusnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Buka Suara Soal Sumber Kekayaannya

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut, dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.

“MK memutus bahwa pasal tersebut “bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Apa saja pertimbangan lain MK?

Sebelum mengeluarkan putusan, MK telah membaca dan mendengar keterangan para pemohon, DPR dan pemerintah.

MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli yang mereka ajukan. Pihak terkait ini antara lain Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.

Dalam mempertimbangkan putusan mereka, MK menyebut telah merunut pengaturan syarat usia capres-cawapres sejak era kemederkaan, berakhirnya Orde Lama, dan pemilu pada masa Orde Baru.

MK juga melacak risalah perdebatan dalam pembahasan perubahan UUD 1945, terutama mengenai persyaratan presiden yang tertuang dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945.

Dalam proses perubahan konstitusi, Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR, kata MK, menyepakati dua alternatif yang dilaporkan ke Rapat ke-5 tertanggal 23 Oktober 2001.

Alternatif pertama, UUD 1945 hanya akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, sementara syarat lainnya akan diatur melalui undang-undang.

Alternatif dua yang didiskusikan pada waktu itu, UUD 1945 akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, batas usia minimal sekurang-kurangnya 40 tahun, aturan tentang tidak pernah dijatuhi pidana, dan kemampuan jasmani dan rohani.

Yang disetujui oleh MPR, kata MK, adalah alternatif pertama. Merujuk fakta hukum ini, MK menyebut pengaturan soal batas usia minimal 40 tahun adalah pelaksanaan atas Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

MK juga menolak dalil PSI yang menuduh batas usia minimal bertentangan dengan konvensi ketatanegaraan karena Sutan Sjahrir pernah memimpin Indonesia pada usia 36 tahun. Menurut MK, dalil ini tidak tepat karena kepemimpinan Sjahrir terjadi pada pemerintahan parlementer.

MK juga menolak dalil bahwa batas usia minimal capres-cawapres melanggar prinsip kelembagaan triumvirate atau ketika menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhalangan. Menurut PSI, para menteri yang tidak memiliki batas usia minimal tidak dapat menggantikan presiden-wakil presiden karena kemungkinan tidak berumur 40 tahun.

Namun menurut MK, kedudukan tiga menteri tadi, dalam konsep triumvirate, bukanlah sebagai presiden dan wakil presiden definitif, tapi hanya pelaksana tugas sampai terpilihnya presiden dan wakil presiden baru.

Tidak cuma mengenai batas usia minimal, MK juga menolak permohonan sejumlah kepala daerah yang meminta agar setiap orang di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres-cawapres asalkan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Menurut MK, sebuah pasal yang memuat batas usia minimal tapi membuka peluang untuk mengabaikan batasan tersebut dengan aturan lain berpotensi memicu kontradiksi hukum.

“Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata MK dalam putusannya.

MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 “tidak bertentangan dengan perluakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UUD 1945.

Gugatan soal syarat capres-cawapres yang dikaitkan dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara diajukan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan Periode, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa. (Sumber BBCNews).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bupati Kukar, Edi Damansyah kala membuka Embalut Cup 2023.

Edi Damansyah Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Bola Voli Embalut Cup 2023

Camat Loa Kulu, Ardiansyah

Bersiap Menyambut IKN, Kecamatan Loa Kulu Siapkan Dua Program Strategis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun Klaim Kehadiran Pabrik Smelter Nikel Tingkatkan PAD Kaltim

30 Oktober 2023
Foto istimewa Hayat Dokpim Pemkot Bontang (Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama PLN Bontang sambangi rumah warga penerima manfaat Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis.)

Program Listrik Gratis, 987 Rumah di Bontang Sudah Masuk Data Usulan

29 Mei 2026
Ket foto : Tangkapan Layar Rekayasa Lalu Lintas (Ist)

Disdikbud dan Polres Bontang Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas BCC 2025, Ini Rutenya

22 Oktober 2025
Dua Pelaku Pencurian Bermodus Gembos Ban di Samarinda, Dihadiahi Polisi Timah Panas di Kaki

Dua Pelaku Pencurian Bermodus Gembos Ban di Samarinda, Dihadiahi Polisi Timah Panas di Kaki

3 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...