Sabtu, Desember 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ini Surat Edaran dari Kemendikbudristek, Wisuda Sekolah Tidak Wajib

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juni 2023
in Nasional
0
Ini Surat Edaran dari Kemendikbudristek, Wisuda Sekolah Tidak Wajib

(Foto: celebrities.id/Freepik)

354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus, tidaklah diwajibkan.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Di dalam surat edaran tertanggal 23 Juni 2023, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga :

Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan, kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

“Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid.” pada Jumat (23/6/2023).

Mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegas Suharti.

Dengan adanya surat edaran dari Kemendikbudristek ini, menunjukkan kejelasan bahwa prosesi wisuda untuk sekolah bukan jadi kewajiban. 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Terpilih Melalui Proses Ketat, 13 Siswa PMR Bontang Ikuti Jumbara Tingkat Nasional IX di Lampung, Ketua PMI Bontang Neni Moerniaeni: Berikan Hasil Terbaik untuk Provinsi Kaltim

Terpilih Melalui Proses Ketat, 13 Siswa PMR Bontang Ikuti Jumbara Tingkat Nasional IX di Lampung, Ketua PMI Bontang Neni Moerniaeni: Berikan Hasil Terbaik untuk Provinsi Kaltim

Kontingen PMR Bontang Wakili Kaltim di Jumbara Tingkat Nasional IX Lampung Dilepas Gubernur Kaltim Isran Noor: Raih Prestasi Bawa Nama Baik Kaltim

Kontingen PMR Bontang Wakili Kaltim di Jumbara Tingkat Nasional IX Lampung Dilepas Gubernur Kaltim Isran Noor: Raih Prestasi Bawa Nama Baik Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ekti Imanuel Jamin Program Prioritas Pemprov Kaltim Terus Bergulir, Masyarakat Diminta Bersabar

Ekti Imanuel Jamin Program Prioritas Pemprov Kaltim Terus Bergulir, Masyarakat Diminta Bersabar

10 Juni 2025
Pemkab Kutim Anggarkan Rp 8,6 Miliar Peningkatan Jalan Poros Selangkau Kecamatan Kaliorang

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 8,6 Miliar Peningkatan Jalan Poros Selangkau Kecamatan Kaliorang

6 November 2023
Soal Tambang Ilegal, Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Kepolisi Agar Tak Tersentuh Hukum

Soal Tambang Ilegal, Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Kepolisi Agar Tak Tersentuh Hukum

5 November 2022
Ket. Foto: Analis Kebijakan Ahli Muda Dispora Kaltim, Nurdin

Pemprov Kaltim Melalui Dispora Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut

1 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah 13 Desember 2025
  • Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra 13 Desember 2025
  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...