Jumat, Agustus 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

inspirasa.co by inspirasa.co
22 April 2021
in Business, Nasional
0
JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang sepakat jalin kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.

380
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bontang, memenuhi undangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bontang dalam agenda kunjungan kerja, sekaligus silaturahmi antar lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani, mengatakan pentingnya saat ini setiap individu tenaga kerja harus memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya pada jam kerja.

Baca juga :

BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan

Kepala Otorita IKN Terima Kunjungan Suharso Monoarfa di KIPP Nusantara, Sampaikan Perkembangan Pembangunan

Sehingga, penting bagi perusahaan dalam mendaftrakan pegawainya untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus bisa menjamin keselamatan dan kesehatan pegawainya,” ucap Ramadani, dalam diskusi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, di Jalan KS Tubun, Bontang Utara, Pada Senin, 14 April 2021 lalu.

Ia juga menyampaikan kepada media yang tergabung dalam JMSI Bontang, untuk dapat berkerjasama pihaknya, dalam menyampaikan kepada publik tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam menunjang produktivitas perusahaan.

Hal itu tertuang dalam undang-undang RI Nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

“Dukungan wartawan dan media massa mampu mendorong kesadaran masyarakat guna meningkatkan jumlah kepesertaan, dan memaksimalkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Bontang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua JMSI Bontang Andi Nasir, mengusulkan agar program dari BPJS Ketenagakerjaan dapat di dukung melalui kerjasama dengan JMSI Bontang.

Melalui program penyiaran informasi yang pada dasarnya menjadi tugas dan fungsi masing-masing dari anggota yang ada dalam kepengurusan JMSI Bontang.

Ke depan, akan ada program yang disiapkan khusus untuk membantu setiap instansi dalam menyampaikan program yang melibatkan masyarakat secara umum.

“Kita dapat menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Diketahui, dalam agenda ini juga sekaligus menjadi sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Yang efektif berlaku mulai 1 April 2021 lalu. (JMSI Bontang).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

Kapal Terbelah 3: Awak KRI Nanggala 402 Keluarkan Baju Keselamatan tapi Tak Sempat Dipakai

Kapal Terbelah 3: Awak KRI Nanggala 402 Keluarkan Baju Keselamatan tapi Tak Sempat Dipakai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Pemkot dan DPRD Bontang Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Rp2 Triliun, Perjalanan Dinas hingga Acara Seremonial Bakal Dipangkas

5 Agustus 2026
Warga STV Batu Cermin Samarinda Mengadu ke DPRD, Akses Jalan Utama Ditutup

Warga STV Batu Cermin Samarinda Mengadu ke DPRD, Akses Jalan Utama Ditutup

11 September 2025
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

Masa Jabatan Kades Bertambah Dua Tahun, DPRD Ingatkan Penyelesaian Persoalan di Masing-masing Wilayah

30 Juni 2024
KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis

KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis

18 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
  • Kepala Otorita IKN Terima Kunjungan Suharso Monoarfa di KIPP Nusantara, Sampaikan Perkembangan Pembangunan 21 Agustus 2026
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia 19 Agustus 2026
  • Malam Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa, Otorita IKN Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...