Sabtu, September 20, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Maret 2024
in National
0
Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

Sumber foto: MENPANRB

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo merombak sekaligus menetapkan besaran gaji PPPK Golongan IX.

Sebagai informasi PPPK, mulai 1 Januari 2024 resmi mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN PPPK itu, termasuk diberikan pada PPPK Golongan IX.

Baca juga :

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Struktur Pengurus JMSI Pusat Periode 2025-2030 Dirampungkan, Ini Susunannya

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, penyesuaian kenaikan gaji sebesar 8 persen itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para PPPK.

Guna menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, pemerintah memberikan kenaikan gaji tersebut kepada para ASN.

Pemberian kenaikan gaji ini untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Kami berharap penyesuaian gaji ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN,” ungkapnya.

Sementara terkait besaran gaji PPPK Golongan IX, nominalnya terlampir dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut termuat besaran gaji PPPK Golongan IX dimulai dari masa kerja 0 sampai dengan 32 tahun.

Berikut ini rinciannya.

1. Masa kerja 0 tahun, gaji Rp3.203.600.
2. Masa kerja 1-2 tahun, gaji Rp3.304.000.
3. Masa kerja 3-4 tahun, gaji Rp3.408.500.
4. Masa kerja 5-6 tahun, gaji Rp3.515.900.
5. Masa kerja 7-8 tahun, gaji Rp3.626.600 .
6. Masa kerja 9-10 tahun, gaji Rp3.740.800.
7. Masa kerja 11-12 tahun, gaji Rp3.858.600.
8. Masa kerja 13-14 tahun, gaji Rp3.980.200.
9. Masa kerja 15-16 tahun, gaji Rp4.105.500.
10. Masa kerja 17-18 tahun, gaji Rp4.234.800
11. Masa kerja 19-20 tahun, gaji Rp4.368.200.
12. Masa kerja 21-22 tahun, gaji Rp4.505.800
13. Masa kerja 23-24 tahun, gaji Rp4.647.700.
14. Masa kerja 25-26 tahun, gaji Rp4.794.100.
15. Masa kerja 27-28 tahun, gaji Rp4.945.100.
16. Masa kerja 29-30 tahun, gaji Rp5.100.800.
17. Masa kerja 31-32 tahun, gaji Rp5.261.500.

Besaran gaji PPPK Golongan IX diatas terlampir dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres tersebut, ditetapkan dan diterbitkan pada 26 Januari 2024 di Jakarta oleh Presiden Jokowi.

Sumber: klikpendidikan.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei, Jalur Independen Butuh 13.160 KTP Dukungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

8 November 2022
DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus, Masa Kerja Selama Tiga Bulan

DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus, Masa Kerja Selama Tiga Bulan

21 Februari 2023
Bupati Kutim Ambil Sumpah 586 ASN dan Serahkan 84 Petikan SK PPPK

Bupati Kutim Ambil Sumpah 586 ASN dan Serahkan 84 Petikan SK PPPK

15 November 2023
Foto Istimewa: Polresta Samarinda menggelar pra rekontruksi kasus penembakan di kawasan THM Crown Samarinda, pada Rabu (7/5/2025) Sore.

Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda Ungkap Fakta Baru, Aktor Intelektual Penyusun Rencana

7 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Lakoni Laga Penuh Tensi, Tanjung Laut Rebut Tiket Final PKT Cup 2025 18 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...