Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Maret 2024
in National
0
Jokowi Merombak Besaran Gaji PPPK Golongan IX, Ini Rinciannya

Sumber foto: MENPANRB

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo merombak sekaligus menetapkan besaran gaji PPPK Golongan IX.

Sebagai informasi PPPK, mulai 1 Januari 2024 resmi mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN PPPK itu, termasuk diberikan pada PPPK Golongan IX.

Baca juga :

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Struktur Pengurus JMSI Pusat Periode 2025-2030 Dirampungkan, Ini Susunannya

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, penyesuaian kenaikan gaji sebesar 8 persen itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para PPPK.

Guna menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, pemerintah memberikan kenaikan gaji tersebut kepada para ASN.

Pemberian kenaikan gaji ini untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Kami berharap penyesuaian gaji ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN,” ungkapnya.

Sementara terkait besaran gaji PPPK Golongan IX, nominalnya terlampir dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut termuat besaran gaji PPPK Golongan IX dimulai dari masa kerja 0 sampai dengan 32 tahun.

Berikut ini rinciannya.

1. Masa kerja 0 tahun, gaji Rp3.203.600.
2. Masa kerja 1-2 tahun, gaji Rp3.304.000.
3. Masa kerja 3-4 tahun, gaji Rp3.408.500.
4. Masa kerja 5-6 tahun, gaji Rp3.515.900.
5. Masa kerja 7-8 tahun, gaji Rp3.626.600 .
6. Masa kerja 9-10 tahun, gaji Rp3.740.800.
7. Masa kerja 11-12 tahun, gaji Rp3.858.600.
8. Masa kerja 13-14 tahun, gaji Rp3.980.200.
9. Masa kerja 15-16 tahun, gaji Rp4.105.500.
10. Masa kerja 17-18 tahun, gaji Rp4.234.800
11. Masa kerja 19-20 tahun, gaji Rp4.368.200.
12. Masa kerja 21-22 tahun, gaji Rp4.505.800
13. Masa kerja 23-24 tahun, gaji Rp4.647.700.
14. Masa kerja 25-26 tahun, gaji Rp4.794.100.
15. Masa kerja 27-28 tahun, gaji Rp4.945.100.
16. Masa kerja 29-30 tahun, gaji Rp5.100.800.
17. Masa kerja 31-32 tahun, gaji Rp5.261.500.

Besaran gaji PPPK Golongan IX diatas terlampir dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres tersebut, ditetapkan dan diterbitkan pada 26 Januari 2024 di Jakarta oleh Presiden Jokowi.

Sumber: klikpendidikan.id

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Tewaskan Penumpang Mobil Innova

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly

Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei, Jalur Independen Butuh 13.160 KTP Dukungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bisa Dilalui, Warga Bahu-membahu Perbaiki Jalan Poros Marangkayu – Muara Badak

Bisa Dilalui, Warga Bahu-membahu Perbaiki Jalan Poros Marangkayu – Muara Badak

16 Januari 2022
Andi Satya Adi Saputra Resmi Menjadi Ketua IKA UNHAS Samarinda: Jadikan Rumah Besar Bagi Seluruh Alumni

Andi Satya Adi Saputra Resmi Menjadi Ketua IKA UNHAS Samarinda: Jadikan Rumah Besar Bagi Seluruh Alumni

26 Juli 2025
Hasil tangkapan layar lama resmi youtube DPR RI Dalam rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

18 November 2025
KIKA Ungkap 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik

KIKA Ungkap 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik

10 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...