Inspirasa.co – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Penyampaian itu dilakukan pada rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan dang ke – I tahun Sidang 2024/2025, di ruang sidang utama, Kantor DPRD, Selasa (26/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Kajan Lahang menyampaikan beberapa catatan terhadap Raperda RPJPD tersebut. Pihaknya menilai perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, struktur dan kandungan dokumen RPJPD telah sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Permendagri No 86 tahun 2017.
Meskipun telah sesuai dengan pedoman, fraksi Nasdem menilai sasaran utama haruslah bersifat relevan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kutai Timur dan didukung dengan data base yang baik.
“Jangan sampai sasaran utama yang tergetnya terlalu tinggi akan mengakibatkan kinerja menjadi negatif,” ujar Kajan Lahang.
Kemudian, Kajan Lahang menekankan terkait peningkatan daya saing sumber daya manusia harus sejalan dengan inovasi atau terobosan pada bidang pendidikan dan pengembangan pendidikan vokasi.
Lalu, terkait mobilitas barang dan jasa melalui Kabupaten Kutai Timur menjadi gerbang atau jalur tol laut strategis nasional harus sejalan dengan pengembangan regulasi dan kebijakan yang mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dalam kerakyatan yang produktif dan berkelanjutan.
“Dengan mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RPJPD, maka kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD 2025 dan 2045,” tutup Kajan Lahang.
Discussion about this post