Inspirasa.co – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBNKB II.
Dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri. Alasan menghapuskan BBNKB II selain memberi kemudahan juga untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Meski begitu, kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
“Karena BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan tersebut.
Saat ini ada 23 provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua
Discussion about this post