Inspirasa.co – Calon wali kota nomor urut 1 Basri Rase, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan (TAPPD) Bontang.
Basri Rase pun memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pada Selasa (12/11/2024).
Usai melakukan klarifikasi, Basri membantah jika TAPPD sengaja dibentuk untuk suksesi kepentingan politik dirinya.
Kendati SK pengangkatan TAPPD Bontang, diteken oleh dirinya dan ditetapkan pada 3 September 2024, sepekan setelah ia mendaftar maju sebagai calon wali kota di KPU Bontang.
Basri Rase mengaku, keinginannya untuk membentuk TAPPD, sebenarnya sejak di awal pemerintahannya.
“Jadi mulai 2021 di rumuskan, dan tahun 2024 bulan September itu SK baru dan tidak ada indikasi persoalan politik,” katanya usai klarifikasi, Selasa (12/11/2024).
Tetapi, di awal pemerintahannya Basri ingin tim ahli berasal dari luar Jakarta, yakni Mantan Sekjen Desa Tertinggal Nurdin dan Darma dari tim ahli Kementerian Ekonomi Kreatif. Tetapi, saat itu keduanya berhalangan.
Di saat yang sama, Tim Hukum Basri Rase Bilher Hutahaean, mengatakan Basri Rase melakukan pembentukan TAPPD tidak ada kaitannya dengan politik.
Bahkan kata dia, anggota TAPPD yang diduga ikut sosialisasi itu, tidak masuk dalam tim pemenangan Basri Rase.
Ia juga sudah menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan Basri Rase.
“Basri Rase sempat tegur, tapi orang diduga ikut itu menyanggah, tapi dia juga bukan tim, hanya perorangan saja,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses semua laporan yang masuk terkait soal TAPPD, dan ada 7 orang dipanggil untuk klarifikasi.
“Ada dari Bapperida, BPKAD, Ispektorat, Kabag Hukum, Wali Kota, Ketua TAP2D, dan anggota TAP2D yang diduga ikut sosialisasi,” tutupnya.
Discussion about this post