Inspirasa.co – Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, musnahkan ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dari 85 perkara.
Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Firmansyah Subhan, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Balai POM Kota Samarinda dan unsur forkopimda lainnya.
Pemusnahan barang bukti, merupakan program kerja dari bidang seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejari Samarinda.
Julius Michael Butarbutar menjelaskan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan, terdiri dari 85 perkara diantaranya; 41 perkara narkotika, 23 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, maupun tindak pidana umum. Serta 21 perkara orang dan harta benda.
“Agenda pemusnahan dilaksanakan demi target zero barang bukti,” ujarnya Selasa (22/3/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya; 357 paket sabu-sabu, 47 butir ekstasi, 4 bungkus ganja, 3 sendok penakar, 7 alat timbangan digital, 18 klip bandel dan 2 pipet. Selanjutnya 650 kosmetik ilegal dan 51 alat elektronik.
Julius Michael Butarbutar bilang, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi jumlah barang bukti yang tersimpan di gudang barang bukti, selain itu untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum.
Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris
Discussion about this post