Inspirasa.co – Berkisar Rp 2 miliar lebih, uang negara, dari perkara kasus tindak pidana korupsi dan perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakarsa mengatakan, ini sebuah prestasi di penghujung tahun 2023, di Bidang Pidsus Kejari Kukar, terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
Keuangan negara, dengan nilai cukup besar itu, dari perkara kasus tindak pidana korupsi dan perpajakan yang berhasil ditangani Kejari Kukar.
Perkara kasus tindak pidana korupsi itu, pembuatan embung di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.
Perkara tindak pidana korupsi, merupakan pelimpahan perkara pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (kanwil) Balikpapan.
“Kasus korupsi embung ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliar. Nilai ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” Jelasnya, dalam pers rilis, pada Rabu (29/11/2023) kemarin.
Kasus korupsi embung ini, menahan tiga orang tersangka, mereka menjabat PPK, PPTK, dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
Saat ini, ketiganya tengah dalam proses penanganan perkara, kejaksaan memberikan pertimbangan dalam memberikan hukuman, lantaran ketiga tersangka beritikad baik, dengan mengembalikan keseluruhan uang negara.
“Namun kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan,” Jelasnya.
Adapun, pelimpahan kasus pajak dari PPNS kanwil Balikpapan menyebabkan kerugian negara Rp100 juta lebih.
Dari kasus itu, Kejari Kukar melakukan upaya Restoratif Justice (RJ), dengan melaksanakan upaya denda damai.
Dimana, tersangka pidana penggelapan oleh pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak ini, harus mengembalikan pajak yang digelapkan, disertai denda sebanyak empat kali lipat.
Total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta. Sisanya dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp300 juta lebih.
“Sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan,” Jelasnya.
Kasus ini tidak akan dilanjut ke persidangan, sebab tersangka sudah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakarsa memastikan, uang kerugian negara dari dua perkara yang sudah berhasil ditangani, segera di setorkan ke kas negara, melalui Bank Mandiri.
Discussion about this post