Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kerugian Keuangan Negara Rp 2 miliar dari Perkara Tipikor dan Perpajakan, Dipulihkan Kejari Kukar

inspirasa.co by inspirasa.co
30 November 2023
in Daerah
0
Kerugian Keuangan Negara Rp 2 miliar dari  Perkara Tipikor dan Perpajakan, Dipulihkan Kejari Kukar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.

329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Berkisar Rp 2 miliar lebih, uang negara, dari perkara kasus tindak pidana korupsi dan perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakarsa mengatakan, ini sebuah prestasi di penghujung tahun 2023, di Bidang Pidsus Kejari Kukar, terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Keuangan negara, dengan nilai cukup besar itu, dari perkara kasus tindak pidana korupsi dan perpajakan yang berhasil ditangani Kejari Kukar.

Perkara kasus tindak pidana korupsi itu, pembuatan embung di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.

Perkara tindak pidana korupsi, merupakan pelimpahan perkara pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (kanwil) Balikpapan.

“Kasus korupsi embung ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliar. Nilai ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” Jelasnya, dalam pers rilis, pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Kasus korupsi embung ini, menahan tiga orang tersangka, mereka menjabat PPK, PPTK, dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.

Saat ini, ketiganya tengah dalam proses penanganan perkara, kejaksaan memberikan pertimbangan dalam memberikan hukuman, lantaran ketiga tersangka beritikad baik, dengan mengembalikan keseluruhan uang negara.

“Namun kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan,” Jelasnya.

Adapun, pelimpahan kasus pajak dari PPNS kanwil Balikpapan menyebabkan kerugian negara Rp100 juta lebih.

Dari kasus itu, Kejari Kukar melakukan upaya Restoratif Justice (RJ), dengan melaksanakan upaya denda damai.

Dimana, tersangka pidana penggelapan oleh pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak ini, harus mengembalikan pajak yang digelapkan, disertai denda sebanyak empat kali lipat.

Total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta. Sisanya dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp300 juta lebih.

“Sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan,” Jelasnya.

Kasus ini tidak akan dilanjut ke persidangan, sebab tersangka sudah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakarsa memastikan, uang kerugian negara dari dua perkara yang sudah berhasil ditangani, segera di setorkan ke kas negara, melalui Bank Mandiri.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

21 Usulan Rancangan Perda dan 11 Raperda Inisiatif DPRD di Sampaikan Sekretaris DPRD Kutim

21 Usulan Rancangan Perda dan 11 Raperda Inisiatif DPRD di Sampaikan Sekretaris DPRD Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Juara Free Fire Community Engagement Tournament 2022 Sukses Digelar, Ini Juaranya

Juara Free Fire Community Engagement Tournament 2022 Sukses Digelar, Ini Juaranya

20 Juni 2022
PMI Bontang Kampanyekan PHBS di Sekolah, Diikuti Wira Mula PMR dari 17 SD Se- Bontang

PMI Bontang Kampanyekan PHBS di Sekolah, Diikuti Wira Mula PMR dari 17 SD Se- Bontang

6 Maret 2023
Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

4 Maret 2024
Anggota DPRD Kutim Siang Geah Jadi Pemateri Seminar Kehutanan Sampaikan Isu Krusial Kehutanan dan Ekosistem Hutan

Anggota DPRD Kutim Siang Geah Jadi Pemateri Seminar Kehutanan Sampaikan Isu Krusial Kehutanan dan Ekosistem Hutan

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...