Inspirasa.co – Gelombang kemarahan rakyat Kalimantan Timur memuncak di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Ribuan massa yang memadukan kekuatan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mengepung kantor wakil rakyat tersebut.
Massa aksi menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan anggaran yang dinilai sakit dan jauh dari keberpihakan pada rakyat.
Namun dalam aksi demo Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud tak datang. Ketidakhadirannya di tengah urgensi tuntutan publik itu, dikatakan koordinator aksi, Fathur, absennya pimpinan dewan sebagai cermin ketakutan dan kegagalan kepemimpinan.
“Jika Ketua DPRD tidak berani menemui rakyatnya sendiri, itu adalah sikap pengecut,” tegas Fathur dalam orasinya.
Meski tanpa kehadiran Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, aksi ini berhasil memaksa lembaga legislatif untuk menandatangani pakta integritas secara terbuka.
Anggota legislatif tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama tujuh ketua fraksi akhirnya turun untuk menemui massa.
Mereka diminta untuk menandatangani pakta integritas secara terbuka. Dokumen ini menjadi bukti hitam di atas putih bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini dinilai tumpul.
“Kami dan tujuh perwakilan fraksi menandatangani pakta integritas,” ujar Ekti.
Berikut adalah 11 poin krusial yang dipaksakan massa untuk segera ditindaklanjuti:
1. Audit Total: Mendesak audit menyeluruh terhadap kebijakan anggaran Pemprov Kaltim.
2. Hentikan Pemborosan: Menolak keras pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar.
3. Tolak Renovasi Rumah Jabatan: Membatalkan proyek renovasi hunian pejabat sebesar Rp25 miliar yang dinilai mencederai rasa keadilan.
4. Evaluasi Anggaran: Meninjau kembali kebijakan fiskal daerah yang tidak tepat sasaran.
5. Hentikan Praktik KKN: Membersihkan birokrasi dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6. Fungsi Pengawasan: Menuntut DPRD tidak lagi menjadi stempel eksekutif dan mulai mengawasi secara maksimal.
7. Kebijakan Pro-Rakyat: Menolak setiap regulasi yang tidak mendesak bagi kepentingan publik.
8. Stop Nepotisme: Menghentikan praktik kronisme di pemerintahan daerah.
9. Kontrol Eksekutif: Menuntut pengawasan ketat terhadap setiap kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur.
10. Good Governance: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
11. Bukti Nyata: Menuntut respons konkret, bukan sekadar janji manis di atas kertas. (*)
















Discussion about this post