Inspirasa.co – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam pengiriman puluhan pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta ke program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 29 pelajar dari DKI Jakarta ditempatkan dalam program yang berlangsung pada 4–14 September 2026 sebagai bagian dari program yang melibatkan 151 peserta. Pemerintah menyebut program tersebut sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dengan materi antara lain disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan.
Namun, fakta bahwa pengiriman tersebut berkaitan dengan pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi menimbulkan persoalan serius mengenai batas antara pembinaan, penghukuman, dan intimidasi terhadap kebebasan sipil. “KIKA menegaskan bahwa mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan “pendisiplinan” melalui barak militer,” tegas KIKA dalam rilisnya diterima media ini.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis. Konstitusi secara eksplisit menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Konstitusi juga menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap serta hak untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh dikenai pembatasan hak secara sewenang-wenang hanya karena keterlibatannya dalam suatu aksi politik atau karena keberadaannya di sekitar suatu peristiwa.
Persoalan menjadi jauh lebih serius karena peserta program tersebut mencakup anak-anak sekolah. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa dari 29 pelajar DKI Jakarta, terdapat 12 siswa SMK, 7 siswa SMA, 4 siswa SMP, 4 peserta PKBM, 1 peserta SKB, bahkan 1 siswa sekolah dasar.
“Dengan demikian, negara semestinya menggunakan pendekatan perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan yang berbasis hak, bukan pendekatan militeristik yang berpotensi membangun asosiasi antara ekspresi politik, kenakalan, dan penghukuman di barak,” jelas KIKA.
KIKA juga mempertanyakan logika kebijakan yang menempatkan barak militer sebagai ruang untuk “memperbaiki” warga yang dianggap bermasalah. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kesadaran konstitusional, tanggung jawab sosial, dan keberanian berpartisipasi dalam kehidupan publik. Nasionalisme tidak identik dengan kepatuhan kepada otoritas. Sebaliknya, dalam negara demokratis, mencintai negara juga berarti memiliki keberanian untuk mempertanyakan korupsi, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kebijakan publik yang dianggap merugikan masyarakat.
“Karena itu, KIKA memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan teknis program pembinaan pelajar. Ini adalah persoalan yang lebih besar mengenai arah hubungan sipil-militer dan masa depan ruang demokrasi Indonesia,” jelas KIKA.
Ketika warga yang ditangkap atau diamankan dalam demonstrasi kemudian dikirim ke barak militer untuk menjalani pendidikan dan pembinaan, batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pengelolaan warga sipil menjadi semakin kabur. Ketika praktik semacam ini dinormalisasi, terdapat risiko bahwa barak militer secara perlahan diposisikan sebagai instrumen disiplin sosial bagi warga sipil yang dianggap tidak patuh.
KIKA mengingatkan bahwa perkembangan tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Perluasan peran militer dalam ranah sipil setelah perubahan UU TNI pada 2025 telah memunculkan kekhawatiran luas mengenai semakin kaburnya batas antara pertahanan negara dan urusan sipil. Program pembinaan di barak militer terhadap warga atau pelajar yang dikaitkan dengan demonstrasi berpotensi memperkuat kecenderungan tersebut. Militer seharusnya tidak menjadi jawaban default terhadap persoalan sosial, pendidikan, kenakalan remaja, konflik kewargaan, ataupun ekspresi politik masyarakat.
KIKA juga menolak penggunaan istilah “bela negara” secara serampangan untuk membenarkan kebijakan yang secara substansial dapat dirasakan sebagai hukuman. Bela negara tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan, kedisiplinan ala militer, atau penerimaan tanpa kritik terhadap pemerintah. Dalam masyarakat demokratis, mengkritik pemerintah, mengawasi kekuasaan, melawan korupsi, dan mempertanyakan kebijakan publik juga merupakan bentuk partisipasi kewargaan dan kontribusi terhadap negara.
Lebih jauh, apabila negara memang memiliki bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana dalam suatu demonstrasi, maka negara harus menjelaskan secara terbuka: siapa yang melakukan apa, apa dasar hukumnya, apa status hukumnya, siapa yang menetapkan sanksinya, dan melalui mekanisme hukum apa sanksi tersebut diberikan. “Tidak boleh terjadi pengaburan antara “diamankan”, “terjaring”, “berhadapan dengan hukum”, dan “terbukti melakukan tindak pidana”. Kategori-kategori tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan untuk membenarkan suatu program pembinaan,” tegas KIKA.
KIKA juga meminta pemerintah tidak menggunakan persetujuan orang tua sebagai satu-satunya legitimasi untuk membenarkan program tersebut. Persetujuan orang tua memang penting dalam perlindungan anak, tetapi persetujuan tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terhadap anak memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, proporsionalitas, prosedur yang transparan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak. Dalam konteks kebebasan akademik, KIKA melihat persoalan ini sebagai bagian dari ekosistem kebebasan yang lebih luas. Kampus dan sekolah tidak dapat berdiri sebagai ruang pendidikan yang bebas apabila generasi muda dibentuk dalam suasana ketakutan bahwa partisipasi dalam aksi publik akan berujung pada pendisiplinan oleh aparat.
Kebebasan akademik membutuhkan warga yang mampu berpikir kritis, menyampaikan pendapat, berdiskusi, berbeda pandangan, dan mempertanyakan kekuasaan. Demokrasi tidak membutuhkan generasi muda yang takut kepada negara; demokrasi membutuhkan generasi muda yang memahami negara sekaligus berani mengawasinya.

KIKA menegaskan bahwa negara tidak boleh mendidik warga negara untuk mencintai Indonesia dengan cara membuat mereka takut kepada negara. Nasionalisme demokratis bukanlah kepatuhan tanpa kritik, melainkan kesediaan untuk menjaga kehidupan bersama dengan memperjuangkan keadilan, melawan korupsi, menghormati hukum, dan memastikan kekuasaan tetap dapat dikontrol oleh warga negara. Barak militer bukan sekolah demokrasi. Dan demonstrasi bukan kejahatan hanya karena ia membuat penguasa tidak nyaman.














