Selasa, Oktober 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Juli 2025
in Nasional, Politik
0
Foto Istimewa: Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis.

Foto Istimewa: Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis.

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) ini, yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.

Baca juga :

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Polisi Ungkap Sosok Hacker Bjorka ke Publik, Jadi Tersangka Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Gugatan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan oleh Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis akademisi IPB yang juga Dewan Pengarah KIKA, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018.

PT KLM mengklaim bahwa kesaksian tersebut menyebabkan mereka diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

KIKA memandang tindakan hukum ini sebagai upaya yang jelas untuk membungkam suara kritis dan menghambat partisipasi publik dalam penegakan hak-hak lingkungan.

Lebih lanjut, gugatan SLAPP ini secara langsung mengancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara eksplisit melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan yang baik dan sehat dari tuntutan pidana atau perdata.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang secara tegas memasukkan “penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan” sebagai bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keahlian mereka, dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya menjadi objek gugatan hukum.

SLAPP ini menciptakan “chilling effect” yang dapat menghalangi para akademisi dan ahli lainnya untuk memberikan pendapat profesional mereka di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif.

Hal ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia.

Upaya SLAPP yang berulang terhadap akademisi pejuang lingkungan hidup telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran strategis akademisi dan konstitusional.

SLAPP ini juga merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005; Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005;

Dan mandat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi, termasuk Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Insan akademis yang melakukan aktivitas di ranah akademik, seperti Prof.Basuki Wasis dan Prof.Bambang Hero, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Melihat situasi yang ada KIKA menyatakan sikap

1. Menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP semacam ini.

2. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Teror yang terus berulang semacam ini tidak hanya menimbulkan teror, namun juga memberangus kebebasan akademik, dan menjadikan lingkungan hidup, HAM, dan aspek sosi-ekonomi lainnya terancam.

3. Kami mendesak agar kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kebebasan akademik dan profesionalisme para ahli di Indonesia.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Dokumentasi Prokompim Bontang (Fg Syeh)

Program Mental Health Pemkot Bontang, Cetak Kualitas SDM Generasi Muda Unggul Akademik dan Spiritual

Foto dok TV Parlemen: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat melakukan konperensi pers terkait polemik tapal batas Kampung Sidrap. Selasa (7/10/2025).

Tapal Batas Kampung Sidrap, Agus Haris: Tidak Ada Istilah Ruang Tertutup untuk Perjuangkan Keadilan Sosial

7 Oktober 2025

Sekda Kukar Sunggono Sidak Hari Pertama Kerja Usai Lebaran di Mall Pelayanan Publik Tenggarong

10 April 2025
Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

Pembangunan Gereja di Samarinda Ini Terkatung-Katung Selama 6 Tahun, Izin Mandek di Kelurahan

22 Desember 2022
Tidak Ada Respon Perusahaan, Besok Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Menggelar Aksi Jilid II

Tidak Ada Respon Perusahaan, Besok Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Menggelar Aksi Jilid II

31 Juli 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...