Senin, Juni 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Koalisi Kecam Pembungkaman Pers dan Jurnalis di Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Juni 2022
in Daerah, News
0
Koalisi Kecam Pembungkaman Pers dan Jurnalis di Samarinda
340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Koalisi Pendukung Kebebasan Pers Kalimantan Timur (AJI Samarinda, LBH Samarinda, Pokja 30, Forum Jurnalis Bontang, dan AJI Balikpapan), mengecam praktik pembungkaman kebebasan pers dan pembunuhan karakter terhadap Ibrahim, jurnalis yang juga anggota AJI Samarinda.

Kasus ini terjadi pada 4 Juni 2022, ketika sejumlah pemberitaan media siber mulai menyerang Ibrahim. Pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan potongan kolom komentar di media sosial.

Baca juga :

Polisi Hentikan Penyelidikan, Ijasah Ketua DPRD Bontang Terbukti Asli

8 Ribu Warga Miskin Bontang Bakal Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan, Total Alokasi Anggaran Rp28 Miliar

Salah satu akun memberi komentar di kolom itu, menyebut redaktur media siber tempat kerja Ibrahim, pernah meminta fee dalam sebuah acara. Selain potongan gambar berisi komentar, di berita itu juga diunggah tangkapan layar nama Ibrahim yang tertera sebagai editor di medianya. Sehingga, berita tersebut membingkai bahwa Ibrahim adalah orang yang dimaksud dalam komentar itu.

Sayangnya, tulisan dalam produk media itu, tak ada konfirmasi ke penulis di kolom komentar. Selain itu, akun penulis komentar di media sosial itu, ketika dicari juga tak ditemukan. Lalu, berita di satu media itu dikutip media-media siber lain. Kemudian, ada pula foto pribadi Ibrahim yang diunggah di berita tanpa izinnya.

Hampir sehari, berita-berita yang menyerang Ibrahim dan tempatnya bekerja, terus bermunculan. Serangan ini sendiri, terjadi sehari setelah Ibrahim membuat berita soal rencana pembangunan fasilitas sauna dan kolam renang di Rumjab Wali Kota Samarinda.

Entah apa alasannya, berita-berita yang berkaitan dengan polemik tersebut, saat rilis ini ditulis, sudah di-takedown. Termasuk berita yang menyerang Ibrahim maupun berita-berita lain soal pembangunan sauna dan kolam renang.

Ibrahim juga menegaskan, bahwa dirinya dan medianya tak berafiliasi dengan partai politik manapun atau pejabat tertentu, seperti yang dituduhkan oleh wali kota samarinda. Ibrahim tak punya alasan lain, selain melakukan kerja-kerja jurnalistik yang salah satunya mengawal tata kelola pemerintahan khususnya di Samarinda. Di sisi lain, tudingan mengenai fee yang dimaksud adalah fee iklan yang memang merupakan haknya dan patut dia tanyakan. Kejadian ini pun beberapa tahun lalu, ketika dia belum menjadi anggota AJI Samarinda.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi, Fathul HW menilai, kasus yang mendera Ibrahim dan pembungkaman yang berakhir pada di-takedown nya sejumlah pemberitaan yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas mewah di rumah jabatan wali kota Samarinda, hanyalah satu dari sekian kasus pembungkaman terhadap pers yang terjadi di Samarinda maupun Kalimantan Timur pada umumnya. Sebab, praktik-praktik pembungkaman kerja jurnalistik sebenarnya banyak terjadi, namun dilakukan lebih halus ataupun lewat mekanisme pemilik media.

“Maka capaian Indeks kemerdekaan pers (IKP) Kaltim 2021, yang mencatat skor 82,27 dan menjadikan provinsi ini peringkat ketiga di seluruh Indonesia, patut dipertanyakan. Selain itu praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan yang ditunjukkan secara terbuka oleh penguasa, patut diduga wali kota Samarinda telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaaan) dengan cara mengintimidasi pers, ini mengkhianati reformasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, seharusnya praktik takedown dalam pedoman media siber tak diperkenankan. Karena ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pers. Persisnya, poin lima tentang pencabutan berita. Jika sudah diterbitkan maka berita tak bisa dicabut dari pihak luar redaksi kecuali bertalian dengan urusan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik hingga pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

“Ingat, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik sebagai pembaca, sementara ini tidak ada, apa yang sebenarnya terjadi harus dijelaskan kepada publik, pihak media dan juga walikota Samarinda harus menjelaskannya kepada publik,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota Majelis Etik AJI Samarinda Edwin A juga menambahkan, kemudahan membangun media online saat ini juga harus dibarengi dengan pemahaman kode etik dan komitmen media. Prinsip media dan watak kritis media tak boleh hilang. Termasuk, kepada pemasang iklan atau pemakai jasa publikasi mereka.

“Sebab, sah saja media mendapat pemasukan yang bersumber dari APBD dengan memberikan jasa publikasi,” kata Edwin.

Dia menuturkan, publik memang perlu tahu apa yang telah dikerjakan pemerintah. Juga, pemerintah mesti menyiarkan program apa saja yang telah dikerjakan. Keberadaan kerjasama pemberitaan antara kedua belah pihak tak serta merta membuat pemerintah atau si pemasang iklan berhak melakukan intervensi terhadap ruang redaksi media. Perlu diingat, undang-undang telah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya serta hak untuk mendapatkan informasi yang dijamin dalam konstitusi.

“Sedangkan, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai bagian dari pilar demokrasi. Maka, keberlangsungan pers yang kritis idealnya baik untuk iklim demokrasi,” tuturnya.

Terakhir, Ketua AJI Samarinda, Noffiatul C mengimbau agar pelaku pers di Samarinda maupun Kalimantan Timur bisa menjalankan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan kode etik. Selain itu, narasumber baik pejabat ataupun masyarakat, bisa menempuh cara-cara sesuai yang diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, ketika merasa pemberitaan tidak berimbang.

“Dewan Pers juga sudah menyediakan layanan pelaporan jika terjadi sengketa berita. Ada pula MoU Dewan Pers dengan Polri terkait sengketa berita,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gempa Bumi M 5,8 Mamuju Sulbar Tidak Berpotensi Tsunami, Namun Terasa Hingga Balikpapan dan Samarinda

Gempa Bumi M 5,8 Mamuju Sulbar Tidak Berpotensi Tsunami, Namun Terasa Hingga Balikpapan dan Samarinda

Timbulkan Kemacetan, Dishub Minta Supir Truk Tak Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Timbulkan Kemacetan, Dishub Minta Supir Truk Tak Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Pemanfaatan Air Bekas Tambang, Andi Faiz Minta Pemkot Pastikan Aman Dikonsumsi Masyarakat

17 Juli 2024
Foto Istimewa Komite HAM Dalam 30 Hari menyelenggarakan acara publik dengan tajuk Kasi PaHAM atau Kelompok Aksi Pejuang HAM

Kasi PaHAM – Kelompok Aksi Pejuang HAM : Meneropong Intensitas Pelanggaran HAM Di Rezim Prabowo – Gibran

11 Desember 2024
KPU Bontang resmi menetapkan empat pasangan calon peserta Pilkada 2024 dalam konferensi pers di kantor KPU Bontang. Minggu (22/9/2024).

KPU Bontang Resmi Tetapkan Empat Paslon Peserta Pilkada 2024

22 September 2024
Komisi 3 DPRD Bontang Kunjungi Mamuju, Bahas Rencana Pembukaan Rute Pelayaran Baru, Kapal KM Santika Jadi Opsi

Komisi 3 DPRD Bontang Kunjungi Mamuju, Bahas Rencana Pembukaan Rute Pelayaran Baru, Kapal KM Santika Jadi Opsi

5 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hotel Atlit Samarinda Mangkrak Usai Revitalisasi Mewah, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Serius 2 Juni 2025
  • Baharuddin Muin Desak Pemerintah Aktifkan Jembatan Tol Penajam–Balikpapan: Kunci Mobilitas IKN 2 Juni 2025
  • BBM Sulit Diakses, La Ode Nasir: Saatnya Shell hingga ExxonMobil Masuk Balikpapan 2 Juni 2025
  • Polisi Hentikan Penyelidikan, Ijasah Ketua DPRD Bontang Terbukti Asli 2 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...