Inspirasa.co – DPRD Bontang melalui Komisi C bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang dan dua perusahaan penerima Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dua perusahaan tersebut yakni PT KNI dan BBRI
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan pemanggilan dilakukan untuk mengetahui secara detail persoalan lingkungan yang menyebabkan kedua perusahaan memperoleh rapor merah.
“Karena ini kan pasti ada persoalan yang tidak terselesaikan oleh dua perusahaan ini,” ujar Sahib saat diwawancarai.
Menurutnya, status Proper Merah tidak bisa dianggap sepele lantaran berkaitan langsung dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat Kota Bontang. Komisi C pun berencana segera menjadwalkan pemanggilan terhadap DLH dan pihak perusahaan.
“Insyaallah segera kami menyurat dan memanggil pihak terkait. Ini tidak bisa dianggap enteng,” tegasnya.
Sahib menjelaskan, pihaknya juga ingin memastikan siapa yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan dokumen lingkungan kedua perusahaan tersebut. Sebab, tanggung jawab pengawasan dapat berbeda tergantung pihak penyusun dokumen UKL-UPL.
Jika dokumen lingkungan dibuat pemerintah kota, maka pengawasan menjadi tanggung jawab daerah. Namun apabila disusun di tingkat provinsi atau kementerian, maka kewenangan pengawasan berada di level tersebut.
“Nanti kami akan lihat dulu UKL-UPL-nya ini dibuat oleh siapa. Kalau dibuat di daerah maka daerah yang bertanggung jawab. Kalau di provinsi ya provinsi, kalau di pusat maka kementerian,” jelasnya.
Politikus itu menilai persoalan lingkungan harus mendapat perhatian serius lantaran dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Terutama terhadap kualitas udara, laut, maupun air di sekitar kawasan industri.
“Yang menikmati kerusakan lingkungan itu masyarakat Kota Bontang, bukan provinsi atau pusat. Jadi harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, Sahib mengingatkan pelanggaran lingkungan hidup dapat berujung pada dua jenis sanksi, yakni denda administratif hingga pidana. Karena itu, DPRD ingin memastikan tindak lanjut dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.
Ia juga menyoroti KNI sebagai perusahaan besar dengan mayoritas saham luar negeri. Menurutnya, publik tentu mempertanyakan mengapa perusahaan berskala internasional masih bisa memperoleh rapor merah terkait lingkungan.
“KNI ini bukan perusahaan kecil. Bahkan satu-satunya di Indonesia yang memproduksi amonium nitrat. Maka ketika dapat Proper Merah, tentu masyarakat bertanya-tanya,” ucapnya.
Sahib berharap pemanggilan nanti dapat memperjelas persoalan yang terjadi sekaligus memastikan langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan agar dampak lingkungan tidak merugikan masyarakat ke depan.

















