Inspirasa.co – Komisi III DPRD Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Agus Suhadi mengatakan, pembahasan Raperda banjir ini sudah tiga kali dilaksanakan, dan berisi 34 pasal.
Isi pasal itu membahas secara detail mulai ketentuan umum, asas, tujuan, ruang lingkup, sinkronisasi penggunaan ruang,aktivitas area hulu, infrastruktur, pencegahan dan penanggulangan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana serta ketentuan peralihan.
“Perda ini memuat semua persoalan banjir tentunya dengan solusi seperti pembuatan folder di Kelurahan Tanjung Laut. Normalisasi sungai dan perbaikan drainase,” ujarnya usai rapat Raperda di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/11/2021).
Agus sapaan akrabnya menjelaskan, pembahasan Raperda ini harus segera terealisasi. Mengingat, persoalan banjir yang sampai saat ini masih jadi momok bagi warga di Kota Bontang
“Sekarang banjir dimana-mana. Bahkan sampai banjir kiriman juga. Maka memang perlu segera dicarikan solusi,” tandasnya.
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post