Inspirasa.co — Neni Moerniaeni dan Agus Haris resmi mendaftarkan diri ke KPU Bontang, Rabu (28/8/2024) pagi. Kompak menggunakan kemeja kotak-kotak putih kuning, keduanya tiba di kantor KPU Bontang dengan diiringi Reog Ponorogo dan ribuan simpatisan.
Pasangan yang mengusung tagline “Berbenah” ini tiba di kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecatam Bontang Utara, sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya mereka berjalan kaki dari posko pemenangan di Kantor PT Graha Mandala Sakti (GMS) Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Usai tiba di lokasi, Neni-Agus langsung masuk ke kantor KPU Bontang, ditemani ketua parpol pengusung, ketua tim pemenangan, dan pasangan masing-masing.
Di halaman KPU, struktur inti tim pemenangan dan parpol menunggu. Terlihat sejumlah anggota DPRD Bontang dari Partai Golkar menunggu di halaman KPU, yakni Nursalam, Ubayya Bengawan, dan Rustam. Sementara ribuan simpatisan lain, menunggu di luar halaman KPU.
Dalam sambutannya usai menyerahkan syarat pendaftaran dan dokumen visi-misi, Neni menegaskan Pilkada ini bisa berjalan baik, aman, dan damai selama penyelenggara, dalam hal ini KPU Bontang, adil, tidak memihak. Oleh sebab itu dia berharap KPU bekerja professional, adil, dan tidak memihak.
“Wujudkan Pilkada aman dan damai dalam bingkai persaudaraan,” kata Neni dalam sambutannya.
Dengan dukungan 5 parpol, Neni menilai itu akan menjadi energi positif dalam membangun Bontang lebih baik dan makin sejahtera di masa mendatang.
“Terima kasih untuk dukungannya. Partai pengusung dan seluruh simpatisan,” kata Neni.
Berkas pendaftaran Neni-Agus diterima langsung Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly, yang kala itu didampingi sejumlah komisioner.
Dalam kesempatan itu Roby menjelaskan tentang pemberlakukan PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satunya pada, Pasal 11Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan termuat dalam PKPU tersebut.
“Terkait syarat pencalonan kepala daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada sedikit perubahan, sejak diberlakukannya PKPU nomor 10 tahun 2024. Dan pendaftaran ini dari tanggal 27-29 Agustus, di tanggal 29 dibuka sampai dari jam 8 pagi sampai 23.59 wita,” tandasnya. (Adv).
Discussion about this post